Pemkot Jakbar Imbau Warganya Jadi Peserta DTKS, Berikut Ini Persyaratan dan Jenis Bansos yang Bisa Didapat

14 November 2022, 19:37 WIB
Situs DTKS untuk mengecek penerima bansos dari Kemensos /Tangkap layar laman DTKS

PR DEPOK - Bagi warga Jakarta Barat, yang memenuhi persyaratan, diimbau untuk menjadi peserta DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial tahap 4 tahun 2022.

Imbauan tersebut disampaikan pihak pemerintah kota (Pemkot) Jakarta Barat (Jakbar), melalui kepala suku dinas sosial Jakarta Barat, Suprapto.

Menurut dia, hal itu bertujuan agar warga yang tidak mampu mendapat bantuan sosial (bansos) baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi (pemprov) DKI Jakarta.

Baca Juga: Lirik Lagu Kau Aku dan Dirinya – Fiersa Besari: Biar Ku Jadi Penjahat di Cerita Kita

Dikatakan Suprapto, bahwa pendaftaran peserta DTKS tahap 4, telah dibuka mulai 15 November hingga 15 Desember 2022 tanpa batas kuota.

"Dibuka tahap keempat, dari 15 November sampai 15 Desember 2022. Tidak ada kuota," ujar Suprapto dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara, Senin 14 November 2022.

Menurut dia, pendaftaran DTKS ini merupakan upaya pemerintah membantu warga kategori ekonomi menengah ke bawah atau masyarakat berpenghasilan rendah.

Baca Juga: BSU Tahap 8 Sudah Cair ke Pekerja, Cek Penerima di Aplikasi Pospay dan Ambil Rp600.000 di Kantor Pos

Dengan harapan, agar para warga di wilayah Jakarta Barat dengan kategori tersebut dapat bertahan hidup secara layak, tutur Suprapto.

Selanjutnya kata Supropto, jika warga telah menjadi peserta DTKS, maka akan mendapatkan beberapa bentuk bansos.

Sepeti Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Lansia Jakarta (KLJ) dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), bebernya.

Baca Juga: Nonton Drakor Cheer Up Episode 10 Sub Indo: Bae In Hyuk Beri Kejutan dengan Penampilannya

Untuk informasi lebih lengkap, warga bisa mengakses akun sosial media suku dinas (Sudin) yakni melalui Instagram @sudinsosialjakartabarat.

Dia menjelaskan beberapa langkah pendaftaran yakni melalui link dtks.jakarta.go.id dengan membuat akun, untuk masuk ke link tersebut.

Kemudian, melalui akun pribadi warga, dapat memilih menu pendaftaran dan masukan data diri dalam kolom pendaftaran tersebut, terangnya.

Berikut ini persyaratan yang harus diketahui oleh warga untuk menjadi peserta DTKS gar mendapatkan bansos dari pemerintah, yaitu:

Baca Juga: PKH Tahap 4 November 2022 Sudah Cair? Buruan Input Nama Anda di Sini, Ada Bantuan Senilai Rp600.000

• Salah satu anggota keluarga bukan bagian dari pegawai BUMN, PNS, anggota TNI, Polri dan anggota DPR dan MPR.

• Warga yang kedapatan memiliki mobil tidak bisa mendaftar DTKS.

• Rumah tangga pemilik tanah atau lahan dan bangunan dengan NJOP di atas Rp 1 miliar, maka tidak bisa mendaftar DTKS.

Suprapto menambahkan, bahwa data peserta DTKS di Jakarta Barat hingga saat ini tercatat untuk kategori KLJ sebanyak 62.003 peserta, KAJ 7.644 peserta dan KPDJ, 7.718 peserta. ***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler