Bansos PKH Ibu Hamil dan Balita Rp3 Juta bisa Dihentikan, Berikut Penyebabnya

20 November 2022, 06:07 WIB
Ilustrasi - Simak informasi terkait PKH bagi ibu hamil dan balita hingga Rp3 juta. /Pixabay/

PR DEPOK – Pemerintah memastikan akan melanjutkan penyaluran bantuan sosial (bansos) di tahun 2023, salah satunya Program Keluarga Harapan (PKH) ibu hamil dan balita sebesar Rp3 juta.

Tetapi, pemerintah juga bisa menghentikan atau menyetop PKH ibu hamil dan balita di 2023 apabila keluarga penerima manfaat (KPM) tidak menjalankan kewajiban yang sudah ditentukan.

Pemerintah akan menyalurkan bansos PKH ibu hamil dan balita sebesar Rp3 juta apabila KPM benar-benar menjalankan seluruh kewajiban sebagai penerima bantuan.

Baca Juga: Link Live Streaming Piala Dunia Qatar vs Ekuador 20 November 2022, Opening Ceremony Jadi Sorotan

Sebagai informasi, bansos PKH ibu hamil dan balita ini diberikan kepada KPM setiap tiga bulan sekali dalam satu tahun dengan besaran Rp750.000.

Bansos PKH ibu hamil dan balita ini digulirkan pemerintah untuk membantu masyarakat tidak masukdalam proses persalihan hingga pertumbuhan balita.

Untuk diketahui, bansos PKH ibu hamil dan balita akan dicairkan setiap tiga bulan sekali dengan besaran Rp750.000.

Baca Juga: Link Beli Tiket Masuk TMII Online, Lengkap dengan Panduan dan Harga Tiap Wahana

Bantuan PKH ibu hamil dan balita nantinya akan digunakan untuk keperluan kehamilan hingga kesehatan balita.

Kewajiban bagi penerima bansos PKH ibu hamil dan balita sebesar Rp3 juta:

1. KPM wajin memeriksakan kesehatan sebanyak tiga kali dalam satu bulan pertama.

Baca Juga: PKH Tahap 4 Sedang Cair November 2022, Login cekbansos.kemensos.go.id Untuk Cek Penerima Online

2. Penerima PKH balita dan ibu hamil wajib memberikan ASI ekslusif selama enam bulan pertama kepada bayi baru lahir.

3. Wajib melakukan imunisasi lengkap.

4. Melakukan penimbangan berat badan dan pengukuran tinggi badan setiap bulan untuk balita.

Baca Juga: Cara Cek BPNT Kartu Sembako 2022 Online Lewat HP

Penyebab bansos PKH ibu hamil dan balita dihentikan:

1. Peneriman manfaat sudah tidak lagi tidak terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kemensos.

2. Peneriman manfaat PKH ibu hamil dan balita tidak menjalankan kewajiban, seperti memeriksakan masa kehamilan di fasilitas kesehatan hingga tidak melahirkan fasilitas kesehatan, seperti RSUD maupun puskesmas.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Salah Satu Kartu akan Tunjukkan Arah Karier Kamu Kedepannya

Itulah penyebab bansos PKH ibu hamil dan balita dihentikan.

Simak berita lainnya di Google News Pikiran Rakyat Depok. ***

 
Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: pkh.kemensos.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler