Kriteria Pekerja Penerima BSU 2022 Rp600.000 dari Kemnaker

20 November 2022, 18:30 WIB
Simak Kriteria penerima BSU 2022 yang sudah dicairkan melalui kantor pos di situs resmi Kemnaker. /Tangkap layar bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

PR DEPOK - Pemerintah melalui Kemnaker masih melanjutkan penyaluran BSU 2022 ke sejumlah pekerja.

BSU 2022 dari Kemnaker diketahui hanya diberikan kepada pekerja dengan kriteria tertentu sebagaimana tertuang dalam Permenaker Nomor 10 tahun 2022.

Bagi pekerja yang memenuhi kriteria sesuai aturan Kemnaker maka bakal dapat BSU 2022 senilai Rp600.000.

Baca Juga: Berakhir pada 22 November 2022, Begini Cara Ambil BSU Tahap 7 Rp600.000 di Kantor Pos

Adanya kriteria pekerja penerima BSU 2022 dimaksudkan agar bantuan senilai Rp600.000 dari Kemnaker bisa tersalurkan dengan tepat sasaran.

Bagi buruh yang memenuhi kriteria pekerja sebagai penerima BSU 2022, bisa mencairkan bantuan Rp600.000 dari Kemnaker di Bank Himbara (BNI, Mandiri, BRI, BTN, Bank Syariah khusus Aceh) bagi yang memiliki rekening di lembaga penyalur tersebut.

Namun, bagi pekerja yang tidak memiliki rekening di Bank Himbara, maka dana BSU 2022 bakal didistribusikan lewat PT Pos Indonesia.

Baca Juga: BSU Cair Berapa Kali? Berikut Penjelasan Singkatnya Serta Cara Pencairan Melalui Kantor Pos

Lalu, apa saja kriteria pekerja penerima BSU 2022 Rp600.000 dari Kemnaker?

Berdasarkan Permenaker Nomor 10 tahun 2022, kriteria pekerja penerima BSU 2022 Rp600.000 dari Kemnaker, antara lain:

1. Pekerja berstatus WNI atau Warga Negara Indonesia ber-KTP sah dan tercatat di Dukcapil

2. Pekerja/buruh tidak terdaftar sebagai penerima program bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BPUM, PKH, dan BPNT

Baca Juga: BSU Cair Berapa Kali? Berikut Penjelasan Singkatnya Serta Cara Pencairan Melalui Kantor Pos

3. Mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp 3,5 juta. Bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh

4. Bukan termasuk PNS, Polri, dan TNI.

Bagi pekerja yang sudah sesuai kriteria penerima BSU 2022 dan ingin memastikan status apakah dapat bantuan Rp600.000 dari Kemnaker atau tidak bisa dicek dengan akses link bsu.kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Baca Juga: Berapa Kali BSU 2022 Cair? Berikut Penjelasannya Lengkap dengan Cara Cek Nama Penerima Online

Selain itu, cara cek penerima BSU 2022 juga bisa dilakuakn melalui aplikasi PosPay, dengan mengikuti langkah sebagai berikut.

1. Sediakan HP, lalu unduh Aplikasi PosPay di Play Store

2. Lalu, masuk ke aplikasi dan lakukan registrasi akun dengan membuat username, password, memasukkan kode OTP yang dikirim via SMS, serta membuat PIN transaksi

3. Jika sudah, segera masuk ke akun terdaftar dengan cara klik tombol berwarna merah di pojok kanan halaman utama dan klik logo Kemenaker

Baca Juga: Cara Dapat QR Code PosPay 2022 untuk Ambil Uang BSU Tahap 7 Rp600.000 yang Masih Cair di Kantor Pos

4. Berikutnya, klik "BSU Kemenaker 1" pada bagian "Jenis Bantuan"

5. Setelah itu, klik "Ambil Foto Sekarang" untuk mengambil foto e-KTP. Apabila sistem tidak bisa memproses foto, bisa ambil ulang foto e-KTP pekerja

6. Masukkan data pribadi

7. Pastikan data yang diisi sudah benar dan lengkap, lalu klik "Lanjutkan"

8. Jika sudah, aplikasi PosPay bakal menampilkan status penerima BSU 2022

Baca Juga: BSU Tahap 8 Sedang Cair November 2022, Cek Notifikasi Akun di bsu.kemnaker.go.id

9. Apabila NIK dan data sesuai dengan data penerima BSU 2022, maka akan muncul QR Code dengan keterangan "Selamat Anda menerima QRCode BSU Kemenaker 1".

10. Apabila NIK dan data pekerja tidak sesuai dengan data penerima BSU 2022, maka bakal muncul notifikasi "NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU".

Jika pekerja sudah ditetapkan sebagai penerima BSU 2022 tapi bantuan Rp600.000 dari Kemnaker belum masuk rekening, pekerja dapat melaporkan diri dengan menghubungi contact center BPJS Ketenagakerjaan melalui:

1. Situs bpjsketenagakerjaan.go.id

Baca Juga: Karyawan PHK Tetap Dapat BSU 2022, Segera Cek Penerima Melalui bpjsketenagakerjaan.go.id

2. WhatsApp di nomor 081380070175

3. Telepon di nomor 175

4. www.bsu.kemnaker.go.id dan

5. Call Center: 1500 630 (Senin-Jumat pukul 8.00-16.00 WIB).

Itulah kriteria pekerja penerima BSU 2022 Rp600.000 dari Kemnaker berdasarkan Permenaker Nomor 10 tahun 2022 yang perlu diketahui.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Pikiran Rakyat Depok.***

Editor: Rahmi Nurfajriani

Tags

Terkini

Terpopuler