Masyarakat Kategori Ini Masih Bisa Dapat PKH 2022 November hingga Rp750.000, Segera Cek di Sini

24 November 2022, 21:59 WIB
Masyarakat yang termasuk ke dalam kategori ini masih dapat mencairkan PKH 2022 November hingga Rp750.000, segera cek namamu di link ini. /Unsplash/Mufid Majnun/

PR DEPOK - Simak informasi terbaru mengenai Program Keluarga Harapan atau PKH 2022 bulan November yang akan diulas secara detail pada artikel ini.

PKH 2022 merupakan salah satu bansos reguler yang masih berlangsung hingga bulan November ini.

Di bulan November ini, PKH 2022 kabarnya tengah berlangsung penyaluran tahap 4 atau tahap terakhir.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, dan Virgo Jumat, 25 November 2022: Kesuksesan Menghampirimu

Apabila mengacu pada jadwal yang telah ditentukan, PKH 2022 bulan November ini sudah cair sejak awal bulan hingga akhir bulan nanti.

Masyarakat yang memenuhi syarat berkesempatan untuk kembali mendapatkan PKH 2022 di bulan November ini.

Ada beberapa bantuan langsung tunai (BLT) yang bisa didapatkan masyarakat dengan nominal yang berbeda-beda setiap kategori penerimanya.

Bagi masyarakat ibu hamil dan anak berusia 0-6 tahun akan menerima PKH 2022 berupa BLT sebesar Rp3 juta per tahun yang dapat dicairkan Rp750.000 setiap tahap.

Baca Juga: Gempa Susulan di Cianjur Masih Ada hingga Saat Ini, Berikut Keterangan BMKG

Adapun siswa SD, SMP, dan SMA akan mendapatkan PKH 2022 berupa BLT mulai dari Rp225.000 hingga Rp500.000 setiap tahapnya.

Tak sampai di situ, masyarakat yang merupakan lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas berat akan mendapatkan PKH 2022 berupa BLT sebesar Rp600.000 setiap tahapnya.

Untuk mendapatkan PKH 2022, masyarakat wajib memenuhi syarat utama yang telah ditetapkan pemerintah, yakni terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

DTKS Kemensos ini merupakan data yang berisi penerima bansos yang menjadi acuan pemerintah dalam proses penyaluran bansos tahun ini.

Baca Juga: Tes Psikologi: Siapa yang Anda Bantu Lebih Dulu? Pilihannya Ungkap Kepribadian Sesungguhnya

Pendaftaran DTKS Kemensos dapat dilakukan secara online dan mandiri oleh masyarakat.

Setiap keluarga dapat mendaftarkan maksimal empat anggota keluarganya untuk menjadi penerima PKH 2022.

Pencairan PKH 2022 dapat dilakukan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di seluruh bank yang tergabung ke dalam Himpunan Bank Negara (Himbara), yakni Bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

Masyarakat juga dapat mengecek nama untuk memastikan berhak atau tidak menjadi penerima PKH 2022.

Baca Juga: BLT BBM dan BPNT November 2022 Cair Rp900.000 di Kantor Pos, Cek Penerima Pakai HP di cekbansos.kemensos.go.id

Caranya cukup dengan mengakses link cekbansos.kemensos.go.id secara online dan ikuti semua petunjuk yang telah diberikan.

Berikut ini akan tersaji cara cek nama penerima PKH 2022 di link cekbansos.kemensos.go.id.

- Siapkan KTP masyarakat yang akan dicek namanya.

- Silakan buka browser yang tersedia di HP dan akses link cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Hadiri Peresmian Lamban Pancasila di Lampung Barat, Karjono Kagumi Budaya dan UMKM: Representasi Kebhinekaan

- Setelah link terakses, masukkan beberapa data wilayah tempat tinggal masyarakat mulai dari Provinsi, hingga Desa.

- Masukkan juga nama lengkap masyarakat sesuai dengan nama yang tertera pada KTP terdaftar di DTKS Kemensos.

- Lakukan verifikasi dengan cara menyalin ulang kode berupa delapan huruf (dipisahkan spasi).

- Klik 'CARI DATA'.

Baca Juga: Gunakan Indovac, Presiden Joko Widodo Lakukan Vaksinasi Booster Kedua

Jika data yang dimasukkan telah sesuai, Anda akan langsung mendapatkan notifikasi berupa nama dan status apakah berhak menerima PKH 2022 atau tidak.***

Editor: Rifqy Rajwa Firmansyah

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler