Intip Besaran Gaji PPPK 2022 dan Beberapa Tunjangan yang Didapat hingga Rp5.000.0000

26 November 2022, 09:52 WIB
Ilustrasi gaji yang diterima PPPK 2022. /Antara/Sigid Kurniawan/

PR DEPOK - Beberapa instansi pemerintahan telah membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2022.

Sejak 31 Oktober 2022 lalu, beberapa seleksi telah dilaksanakan, seperti PPPK Guru dan Tenaga Kesehatan.

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp25,74 triliun pada APBN 2023 untuk pelaksanaan seleksi PPPK.

Baca Juga: BSU 2022 Tahap 8 Cair? Berikut Jadwal dan Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji

Ikut menjadi bagian dari seleksi PPPK dalam instansi pemerintahan, banyak yang penasaran dengan besaran gaji yang nantinya akan didapatkan.

Lalu sebenarnya berapa sih besaran gaji PPPK? apakah gaji yang diterima oleh pegawai berstatus PPPK sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS)?

Perlu diketahui, besaran gaji PPPK juga tergantung masing-masing golongan seperti PNS.

Selain mendapatkan gaji, PPPK juga mendapatkan tunjangan yang akan dibayarkan setiap bulan bersama dengan gaji.

Baca Juga: Jadwal PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Lengkap, Hampir Mendekati Pengumuman!

Berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 98 Tahun 2020, sumber gaji PPPK diatur dalam pasal 4, adapun tunjangan yang didapat sebagai berikut:

a. tunjangan keluarga,
b. tunjangan pangan,
c. tunjangan jabatan struktural,
d. tunjangan jabatan fungsional, atau
e. tunjangan lainnya.

Pemberian gaji dan tunjangan bagi PPPK yang bekerja di bagi menjadi dua:

1. PPPK yang bekerja di Instansi Pusat, gaji dan tunjangan dibebankan kepada APBN.
2. PPPK yang bekerja di Instansi Daerah, gaji dan tunjangannya dibebankan kepada APBD.

Baca Juga: BSU Tahap 8 Kapan Cair? Cek Bocoran Jadwal dan Nama Penerima BLT Subsidi Gaji di bsu.kemnaker.go.id

Semakin penasaran dengan gaji yang akan diterima oleh PPPK? dirangkum PikiranRakyat-Depok.com dari Peraturan Presiden (PP) Nomor 98 Tahun 2020, berikut besaran gaji PPPK per bulan berdasarkan golongannya:

  • Gaji PPPK Golongan I: Rp1.794-900 - Rp2.686.200
  • Gaji PPPK Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900
  • Gaji PPPK Golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200
  • Gaji PPPK Golongan IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600
  • Gaji PPPK Golongan V: Rp2.325.600 - Rp3.879.700
  • Gaji PPPK Golongan VI: Rp2.539.700 - Rp4.043.800
  • Gaji PPPK Golongan VII: Rp2.647.200 - Rp4.124.900
  • Gaji PPPK Golongan VIII: Rp2.759.100 - Rp4.393.100

Baca Juga: Cek Bansos PKH Tahap 4 2022 Secara Online di Laman cekbansos.kemensos.go.id

  • Gaji PPPK Golongan IX: Rp2.966.500 - Rp4.872.000
  • Gaji PPPK Golongan X: Rp3.091.900 - Rp5.078.000
  • Gaji PPPK Golongan XI: Rp3.222.700 - Rp5.292.800
  • Gaji PPPK Golongan XII: Rp3.359.000 - Rp5.516.800
  • Gaji PPPK Golongan XIII: Rp3.501.100 - Rp5.750.100
  • Gaji PPPK Golongan XIV: Rp3.649.200 - Rp5.993.300
  • Gaji PPPK Golongan XV: Rp3.803.500 - Rp6.246.900
  • Gaji PPPK Golongan XVI: Rp3.964.500 - Rp6.511.100
  • Gaji PPPK Golongan XVII: Rp4.132.200 - Rp6.786.500

Pegawai PPPK juga memiliki kemungkinan untuk mendapatkan kenaikan gaji berdasarkan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Demikian informasi terkait besaran gaji yang diterima oleh PPPK 2022 berdasarkan aturan pemerintah.***

Editor: Rahmi Nurfajriani

Tags

Terkini

Terpopuler