BLT UMKM Cair Rp600.000? Simak Syarat yang Wajib Dipenuhi Pemilik Usaha Mikro

29 November 2022, 18:00 WIB
Ilustrasi – Simak info soal BPUM 2022. /Unsplash/Mufid Majnun.

PR DEPOK - Informasi mengenai BLT UMKM yang cair Rp600.000, serta persyaratan yang wajib dipenuhi para pelaku usaha mikro untuk mendapatkan bansos tersebut, tersedia dalam isi artikel ini.

Seperti yang diketahui, Pemerintah kabarnya akan menyalurkan dana Bantuan Layanan Tunai (BLT) untuk UMKM di Indonesia.

Untuk besaran dana yang disalurkan, pemerintah menyalurkan dana bantuan senilai Rp600.000, kepada penerima bansos tersebut.

Baca Juga: Terkait Gol Kontroversi di Piala Dunia, Bruno Fernandes: Saya Kira Itu Cristiano Ronaldo

Selain itu, bakal ada sekitar 12 juta atau lebih para pelaku Usaha Mikro, yang bakal mendapatkan dana bantuan BLT UMKM Rp600.000.

Akan tetapi, untuk mendapatkan dana BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro) atau BLT UMKM (Bantuan Layanan Tunai), masyarakat yang memiliki usaha diharuskan untuk memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan.

Mengenai persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan dana BLT UMKM atau BPUM 2022 dari Pemerintah, berikut adalah perinciannya:

Baca Juga: Cheer Up Episode 12 Tayang Hari Ini, Simak Jadwal dan Link Nonton Dramanya yang dibintangi Bae In Hyuk

1. Wajib berkewarganegaraan Indonesia, yang bisa dibuktikan dengan kepemilikan KTP dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Masyarakat harus memiliki usaha mikro kecil menengah (UMKM).

3. Para pelaku UMKM harus terdaftar, dan memiliki nomor induk berusaha (NIB), maupun surat keterangan usaha (SKU).

Baca Juga: Daftar Besaran Dana Bansos Kemensos dan BSU Tahun 2022: Ada PKH, BLT BBM hingga BPNT

4. Para pelaku UMKM tidak terdaftar sebagai PNS maupun ASN.

5. Para pelaku UMKM juga bukan termasuk anggota POLRI, TNI, BUMN atau BUMD.

6. Juga bukan sebagai peserta Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Bank.

Baca Juga: Profil Moon Sang Min Pemeran Pangeran Agung Seongnam di Under The Queens Umbrella

Bila para pelaku UMKM telah memenuhi persyaratan di atas, langkah selanjutnya dapat melakukan pendaftaran usahanya di situs resmi Pemerintah.

Bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan usahanya, para pelaku usaha mikro bisa mengunjungi laman resmi di oss.go.id.

Dalam situs resmi oss.go.id, para pelaku usaha mikro bisa mengajukan perizinan pendaftaran usahanya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Aries, Taurus, Gemini dan Cancer 30 November 2022: Lebih Baik Berterus Terang

Selain usaha mikro, masyarakat tentunya juga bisa mendaftarkan usaha menengah, hingga usaha makro.

Bila mengalami kendala saat pendaftaran, para pelaku UMKM juga bisa menghubungi Call Center oss.go.id di nomor 08116774642, atau melalui Email: kontak@oss.go.id, bila
masih kebingungan untuk pendaftarannya.

Demikian, informasi mengenai BLT UMKM yang cair Rp600.000, serta persyaratan yang wajib dipenuhi para pelaku usaha mikro untuk mendapatkan bansos tersebut.

Baca Juga: PKH Tahap 4 Masih Cair sampai Akhir Tahun, Simak Cara Daftar DTKS Kemensos Online tuk Dapatkan Bansos

Sebagai informasi saat ini belum ada link resmi untuk cek penerima bantuan BLT UMKM dan tanggal pasti pencairannya juga belum dikonfirmasi.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Tags

Terkini

Terpopuler