Cair hingga Rp750.000, Nama Penerima PKH 2022 Bisa Diketahui di cekbansos.kemensos.go.id, Begini Caranya

2 Desember 2022, 23:30 WIB
Ketahui nama penerima PKH 2022 dengan mengakses link cekbansos.kemensos.go.id. /ANTARA/Irsan Mulyadi

PR DEPOK - Cek nama penerima Program Keluarga Harapan atau PKH 2022 yang cair hingga Rp750.000 di sini.

Masyarakat dapat melakukan cek nama penerima dan status PKH 2022 yang tengah cair di bulan Desember ini.

Untuk dapat melakukan cek nama penerima PKH 2022, masyarakat cukup menyiapkan KTP dan HP untuk mengakses link cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Viral di TikTok Pakai Sweater Tanggal 3 Desember, Ada Perayaan Apa?

Bansos PKH 2022 merupakan salah satu bansos reguler di tahun ini yang terus disalurkan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos).

Apabila merujuk pada jadwal yang telah ditentukan, penyaluran PKH 2022 di bulan Desember ini tengah berlangsung penyaluran tahap 4 atau tahap terakhir.

Penyaluran PKH 2022 tahap 4 ini telah berlangsung sejak Oktober kemarin hingga akhir Desember nanti.

Masyarakat yang ingin menjadi penerima PKH 2022 wajib terdaftar terlebih dahulu di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Baca Juga: Siap Cair, Pastikan Namamu Terdaftar Sebagai Penerima BLT BBM 2022 Tahap 2 di Sini

Sebagai informasi, DTKS Kemensos ini merupakan data yang berisi nama penerima bansos reguler tahun ini, termasuk PKH 2022.

Nantinya masyarakat yang telah terdaftar di DTKS Kemensos akan menerima PKH 2022 berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang cair dengan nominal beragam.

Berikut ini adalah kategori masyarakat yang berhak menerima PKH 2022 berupa BLT lengkap dengan nominalnya.

- Ibu hamil (maksimal kehamilan kedua) penerima PKH 2022 akan mendapat BLT Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.

Baca Juga: Sudah Terima BPNT dan BLT BBM Desember Rp900.000? Cek Nama Kamu Pakai KTP di Sini

- Anak berusia 0-6 tahun (maksimal dua anak yang didaftarkan) penerima PKH 2022 akan mendapat BLT Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.

- Siswa SD yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH 2022 berupa BLT Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.

- Siswa SMP yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH 2022 berupa BLT Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per tahap.

- Siswa SMA yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH 2022 berupa BLT Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tahap.

Baca Juga: Prakiraan Hujan di Indonesia 3 Desember 2022: Pulau Jawa Umumnya Diprediksi Berawan

- Lansia yang berusia 70 tahun (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH 2022 akan mendapat BLT Rp2,4 juta per tahun atau sebesar Rp600.000 per tahap.

- Penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH 2022 akan mendapat BLT BLT 2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap.

Pencairan PKH 2022 dapat dilakukan di seluruh bank yang termasuk ke dalam Himpunan Bank Negara (Himbara), yakni Bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

Masyarakat wajib membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) apabila hendak mencairkan PKH 2022.

Baca Juga: Info Loker: IT Business Insight dan Analyst serta IT Database Administrator di PT Kalbe Farma, Simak Syaratnya

Masyarakat dapat memastikan kembali apakah berhak atau tidak mendapatkan PKH 2022 dengan melakukan cek nama penerima dan status bantuan ini di link cekbansos.kemensos.go.id secara online.

Berikut ini adalah cara cek nama penerima PKH 2022 secara online di link cekbansos.kemensos.go.id.

- Siapkan KTP kemudian buka link cekbansos.kemensos.go.id menggunakan browser di HP.

- Setelah link terakses, silakan mengisi data wilayah tempat tinggal seperti Provinsi, Kota/Kabupaten, Kecamatan, serta Desa.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, dan Pisces, Sabtu, 3 Desember 2022: akan Ada Kabar Bahagia

- Masukkan juga nama lengkap masyarakat sesuai dengan nama yang tertera di KTP.

- Lakukan verifikasi sesuai dengan memasukkan delapan huruf kode dipisahkan spasi.

- Apabila seluruh data telah terisi, silakan klik 'CARI DATA'.

Baca Juga: Link Streaming Korea Selatan vs Portugal di Piala Dunia 2022: Ronaldo Cs Incar Tiga Kemenangan Beruntun

Jika data yang dimasukkan telah sesuai, akan muncul notifkasi yang menyatakan berhak atau tidaknya Anda menjadi penerima PKH 2022.***

Editor: Rifqy Rajwa Firmansyah

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler