Pencairan BSU 2022 Diperpanjang! Datangi Kantor Pos Sebelum Tanggal Ini

7 Desember 2022, 14:44 WIB
Pencairan BSU 2022 diperpanjang, datangi Kantor Pos untuk mengambil dana Rp600.000 sebelum tanggal ini. /ANTARA/Adiwinata Solihin/

PR DEPOK - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali memperpanjang batas pencairan BSU 2022 di Kantor Pos.

Disampaikan melalui unggahan di akun Instagram resmi Kemenaker, pekerja yang telah ditetapkan sebagai penerima BSU 2022 bisa langsung mendatangi Kantor Pos untuk mencairkan dana Rp600.000.

Sebelumnya, pihak Pos Indonesia sendiri sempat menyampaikan bahwa pencairan dana BSU 2022 bisa dilakukan hingga tanggal 30 November 2022 lalu.

Namun, mengingat masih banyak pekerja yang belum menerima dana bantuan, Kemenaker pun memperpanjang batas pengambilan dana BSU tersebut hingga tanggal 20 Desember 2022 ini.

Baca Juga: Drakor Extraordinary Attorney Woo dan Pachinko Masuk Nominasi Penghargaan Critics Choice Awards ke-28

Kemenaker menyampaikan bahwa dana Bantuan Subsidi Upah bisa diambil di Kantor Pos mana saja yang terdekat dengan pekerja.

Masih sama dengan sebelumnya, pencairan BSU 2022 ini tetap memerlukan kode QR yang didapat dari aplikasi Pospay.

Penerima BSU diharuskan menunjukkan QR code atau kode QR agar bisa mengambil dana sebesar Rp600.000.

Berikut ini adalah cara pengecekan kode QR lewat aplikasi Pospay secara online.

Baca Juga: Drakor Extraordinary Attorney Woo dan Pachinko Masuk Nominasi Penghargaan Critics Choice Awards ke-28

1. Unduh aplikasi Pospay di Play Store.

2. Buka aplikasi tersebut dan klik tombol 'i' yang ada di laman login.

3. Klik logo Kemenaker.

4. Pilih opsi 'BSU KEMENAKER 1' pada kolom 'Jenis Bantuan'.

5. Siapkan e-KTP untuk difoto.

6. Klik 'Ambil Foto Sekarang' dan pastikan e-KTP difoto dengan jelas dan tidak buram.

Baca Juga: PKH 2022 Bakal Cair Sampai Akhir Tahun, Penuhi Syarat Ini tuk Dapatkan Uang Tunai Rp750.000

7. Jika foto e-KTP tidak terbaca oleh sistem, ulangi foto tanda pengenal tesebut.

8. Isi semua data diri penerima lalu klik 'Lanjutkan'.

Apabila data yang dimasukkan sesuai dengan data penerima BSU 2022, maka kode QR pencairan dana akan langsung muncul di layar.

Namun, jika data yang dimasukkan dinyatakan tidak sesuai dengan data penerima, maka notifikasi 'NIK tidak terdaftar sebagai penerima' akan muncul di layar.

Baca Juga: Netflix Umumkan Season Kedua Anime Gokushufudou, Kapan Rilis? Simak Informasinya

Bagi pekerja yang telah mengantongi kode QR, bisa langsung mendatangi Kantor Pos terdekat sebelum tanggal 20 Desember 2022.

Pekerja hanya perlu menunjukkan kode tersebut ke juru bayar yang bertugas dan mengikuti semua prosedur yang berlaku.

Uang tunai sebesar Rp600.000 pun akan diserahkan kepada pekerja setelah data dipastikan sesuai dengan data penerima.

Demikian informasi terkait pencairan BSU 2022 yang diperpanjang, pekerja bisa mengambil dana bantuan Rp600.000 sebelum tanggal 20 Desember 2022.***

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler