Syarat Daftar Kartu Prakerja 2023 agar Lolos Gelombang 48

4 Januari 2023, 20:37 WIB
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 segera dibuka. Simak syarat daftar agar lolos seleksi. //www.prakerja.go.id

PR DEPOK – Pemerintah memastikan kembali membuka gelombang baru pendaftaran Kartu Prakerja di tahun 2023.

Pendaftaran Kartu Prakerja tahun 2023 akan dilanjutkan pada Gelombang 48 setelah Gelombang 47 berakhir di 2022.

Program Kartu Prakerja 2023 berbasis skema normal, berbeda dari tahun sebelumnya yang merupakan semi-bansos.

Untuk daftar Kartu Prakerja tahun 2023, calon peserta wajib memenuhi syarat agar berpeluang besar lolos seleksi Gelombang 48.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 5 Januari 2023 untuk Taurus, Leo dan Pisces: Pekerjaanmu Dapat Pujian

Peserta yang lolos seleksi Kartu Prakerja 2023 Gelombang 48 nantinya akan mendapatkan total manfaat hingga Rp4,2 juta.

Berikut rincian manfaat program Kartu Prakerja tahun 2023:

- Saldo biaya pelatihan sebesar Rp3,5 juta. Saldo ini harus dimanfaatkan penerima untuk membeli pelatihan sebanyak-banyaknya guna menambah keterampilan

Baca Juga: Daftar Wilayah Terkena ASO pada 10 Januari 2023 Lengkap dengan Tata Cara Dapat STB Gratis

- Uang insentif setelah menyelesaikan pelatihan sebesar Rp600.000 yang diberikan hanya satu kali

- Uang insentif pengisian survei evaluasi sebesar Rp100.00. 

Lantas, apa saja syarat daftar Kartu Prakerja? Simak di bawah ini.

Baca Juga: Rekomendasi 27 Ucapan Selamat Tahun Baru Imlek dan Artinya Selain Gong Xi Fa Cai!

Syarat daftar Kartu Prakerja

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

3. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal 64 tahun.

4. Telah menyelesaikan pendidikan formal dan tidak terdaftar dalam Kemdikbud.

Baca Juga: Pemerintah Buka Sertifikasi Halal Gratis, Kuota Terbatas!

5. Bukan penerima bantuan sosial (bansos) lainnya selama pandemi Covid-19 seperti PKH, BSU, BPNT, BPUM, dan lain-lain.

6. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK.

7. Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku UMKM.

Baca Juga: Siap Main Drama Baru 'King the Land', YoonA dan Lee Junho Kompak Beri Sambutan Tahun Baru ke Penggemar

8. Bukan dari golongan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, TNI, Polri, kepala desa dan perangkat desa dan direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.

Sebagai informasi, saat ini pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 belum dibuka dan pendaftaran akun di situs www.prakerja.go.id juga belum dibuka.

Masyarakat bisa cek secara berkala situs www.prakerja.go.id untuk mengetahui pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48.***

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: prakerja.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler