PKH 2023 Cair hingga Rp3 Juta, Begini Tata Cara Pencairan Bantuan bagi Ibu Hamil hingga Lansia

11 Januari 2023, 14:39 WIB
Ilustrasi - Dapatkan informasi mengenai cara cairkan PKH untuk ibu hamil hingga lansia senilai Rp3 juta di sini. /Pexels

PR DEPOK – Simak informasi lengkap mengenai Program Keluarga Harapan atau PKH 2023 pada artikel ini.

Masyarakat di seluruh wilayah Indonesia akan kembali mendapatkan PKH di tahun 2023 ini.

Mulai dari ibu hamil hingga lanjut usia (lansia) berkesempatan untuk menjadi penerima PKH tahun 2023.

Baca Juga: 5 Hidangan China yang Cocok untuk Sambut dan Rayakan Imlek bersama Keluarga

Merujuk pada regulasi di tahun 2022 kemarin, berikut adalah tujuh kategori masyarakat yang berhak menerima PKH.

- Ibu hamil (maksimal kehamilan kedua) penerima PKH akan mendapat BLT Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.

- Anak berusia 0-6 tahun (maksimal dua anak yang didaftarkan) penerima PKH akan mendapat BLT Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.

- Siswa SD yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa BLT Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.

Baca Juga: Apa Saja Syarat bagi Calon Penerima BPNT 2023? Cek di Sini agar Bisa Dapatkan Bantuan Rp200.000

- Siswa SMP yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa BLT Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per tahap.

- Siswa SMA yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa BLT Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tahap.

- Lansia yang berusia 70 tahun (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat BLT Rp2,4 juta per tahun atau sebesar Rp600.000 per tahap.

- Penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat BLT Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap.

Baca Juga: Kapan PIP Kemdikbud 2023 bagi Siswa SMP Cair? Simak Informasi Terbaru di Sini

Apabila melihat skema penyaluran tahun lalu, PKH di tahun ini kemungkinan besar akan kembali disalurkan dalam empat tahap selama satu tahun.

Penyaluran PKH akan berlangsung mulai Januari hingga Maret untuk tahap 1, kemudian tahap 2 pada April hingga Juni, tahap 3 pada Juli hingga September, dan tahap 4 pada Oktober hingga Desember.

Syarat utama yang wajib dipenuhi masyarakat apabila ingin mendapatkan PKH adalah terdaftar sebagai penerima bansos di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Pendaftaran DTKS Kemensos ini dapat dilakukan masyarakat secara online lewat aplikasi Cek Bansos.

Baca Juga: Link Streaming Persib vs Persija di BRI Liga 1 Sore Ini: Siapa akan Menang?

Apabila telah melakukan pendaftaran DTKS Kemensos, masyarakat perlu memastikan kembali apakah PKH 2023 sudah bisa didapatkan atau belum dengan cara cek nama penerima di link cekbansos.kemensos.go.id.

Berikut ini adalah tahapan-tahapan untuk melakukan cek nama penerima PKH secara online di link cekbansos.kemensos.go.id.

- Siapkan KTP dan HP masyarakat.

- Akses link cekbansos.kemensos.go.id, kemudian isi sejumlah data diri yang diperlukan seperti data tempat tinggal dan nama lengkap sesuai dengan data yang tercantum di KTP.

Baca Juga: 8 Quote untuk Hari Terimakasih Internasional 2023, Bagikan ke Teman dan Keluarga Anda

- Sebelum mengirimkan data, lakukan verifikasi sesuai dengan petunjuk yang diberikan.

- Setelah melakukan verifikasi, kirimkan data dengan klik tombol 'CARI DATA'.

Tunggu beberapa saat karena sistem membutuhkan waktu untuk mencocokan data yang dikirim dengan data di DTKS Kemensos.

Apabila data sesuai, masyarakat akan menerima notifikasi bahwa PKH bisa kembali didapatkan di tahun 2023 ini.***

Editor: Rifqy Rajwa Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler