Cara Daftar Bansos Januari 2023 di Aplikasi Cek Bansos, Segera Siapkan Dokumen Berikut

19 Januari 2023, 11:00 WIB
Unduh aplikasi Cek Bansos, segera daftar bansos 2023 untuk dapatkan BPNT hingga PKH yang sedang cair. /Kemensos/

PR DEPOK - Artikel ini akan mengulas cara daftar bansos 2023 di aplikasi Cek Bansos beserta dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

Masyarakat di seluruh wilayah Indonesia berkesempatan untuk kembali mendapatkan bansos di bulan Januari ini.

Sejumlah bansos yang kabarnya sedang cair di bulan Januari ini ialah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan juga Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca Juga: Bharada E Dituntut Hukuman Penjara 12 Tahun dalam Kasus Brigadir J

BPNT dan PKH ini merupakan sejumlah bansos regular yang rutin disalurkan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan.

BPNT merupakan bansos yang ditujukan kepada masyarakat rentan miskin atau miskin. Bantuan ini dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mendapatkan berbagai kebutuhan bahan pangan.

Berdasarkan penyaluran di tahun 2022, BPNT disalurkan pemerintah sebesar Rp2,4 juta per tahun.

BPNT ini hanya dapat dicairkan masyarakat senilai Rp200.000 per bulan selama satu tahun ke depan.

Baca Juga: Nama Penerima BPNT 2023 Dapat Dicek Lewat Link cekbansos.kemensos.go.id, Begini Caranya

Masyarakat yang dianggap berhak untuk mendapatkan BPNT akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang berfungsi sebagai alat pencairan bantuan ini.

Masyarakat bisa langsung mendatangi Elektronik Warung Gotong Royong atau e-warong untuk melakukan pencairan BPNT menggunakan KKS.

Berbagai jenis sembako bisa dicairkan masyarakat, namun akan menyesuaikan dengan jumlah saldo yang tersedia pada KKS.

Sementara itu, PKH merupakan bansos yang akan disalurkan kepada masyarakat tertentu saja.

Baca Juga: BPNT dan PKH Sedang Cair ke Masyarakat, Buruan Daftar DTKS Kemensos 2023 Lewat Aplikasi Ini

Berkaca pada regulasi tahun lalu, terdapat tujuh kategori masyarakat yang berhak menerima PKH, di antaranya ibu hamil, balita, anak sekolah (siswa SD, SMP, dan SMA), lanjut usia (lansia), dan penyandang disabilitas berat.

Nominal bantuan PKH yang akan diterima tujuh kategori masyarakat tersebut tentu berbeda-beda.

Sebagai contoh, ibu hamil dan balita akan menerima bantuan PKH hingga Rp3 juta dalam satu tahun.

Untuk menjadi penerima BPNT maupun PKH, pemerintah telah menetapkan sejumlah syarat yang wajib dipenuhi masyarakat.

Baca Juga: Selamat! Bagas dan Fikri Susul Fajar-Rian ke Babak 16 Besar India Open 2023

Syarat utama yang wajib dipenuhi ialah masyarakat wajib terdata sebagai penerima bansos di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Pendaftaran DTKS Kemensos agar bisa mendapatkan bansos Januari seperti BPNT dan PKH dapat dilakukan masyarakat secara online di aplikasi Cek Bansos.

Tanpa berlama-lama lagi, berikut adalah cara daftar DTKS Kemensos untuk mendapatkan bansos di bulan Januari ini seperti BPNT dan PKH.

- Siapkan sejumlah dokumen penting seperti KTP dan KK, dan juga HP untuk mengunduh aplikasi Cek Bansos di Google Play Store.

Baca Juga: PKH Tahap 1 2023 Kapan Cair? Intip Jadwal dan Cara Cek Penerima Secara Online Lewat HP

- Setelah berhasil diunduh, buka aplikasi Cek Bansos dan buat akun baru dengan cara klik 'Buat Akun Baru'.

- Langkah yang pertama dalam proses pendaftaran adalah membuat akun baru dengan mengisi sejumlah data diri yang diperlukan.

- Apabila seluruh data telah terisi, kirim data dengan klik 'Daftar Akun Baru'.

- Masyarakat akan menerima notifikasi yang menyatakan apakah akun baru berhasil dibuat atau tidak. Oleh karena itu, pastikan data yang dimasukkan telah sesuai.

Baca Juga: Bansos BPNT 2023 Kapan Cair? Intip Jadwal dan Cek Penerima Online Lewat cekbansos.kemensos.go.id

- Setelah membuat akun baru, buka kembali aplikasi Cek Bansos dan login menggunakan akun baru.

- Pada halaman utama, pilih menu 'Daftar Usulan' kemudian masyarakat wajib memilih satu bansos yang ingin didapatkan, apakah BPNT atau PKH.

Demikian informasi mengenai cara daftar bansos Januari 2023 lewat aplikasi Cek Bansos beserta dokumen-dokumen yang diperlukan.***

Editor: Rifqy Rajwa Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler