Input KTP di cekbansos.kemensos.go.id Tuk Cek Penerima BPNT dan PKH 2023

23 Januari 2023, 16:15 WIB
Ilustrasi bansos. /Pixabay/Eko Anung.

PR DEPOK - Input atau masukkan data KTP di situs link cekbansos.kemensos.go.id

Situs cekbansos.kemensos.go.id akan menampilkan data-data nama lengkap penerima bansos BPNT dan PKH 2023.

Diketahui, tak sembarang warga pemilik KTP bisa akses situs link cekbansos.kemensos.go.id

Pasalnya hanya warga yang sudah terdaftar di layanan DTKS saja bisa akses link situs Cek Bansos.

Baca Juga: Cara Daftar DTKS untuk Dapat Bansos 2023, Cukup Bawa KTP dan KK

Ada dua cara untuk bisa mendaftarkan diri di situs DTKS, pertama, datangi Kelurahan, bawa data KTP, Kartu Keluarga (KK) dan surat penting lainnya, minta diusulkan menjadi penerima BPNT dan PKH 2023 kepada petugas.

Kedua, instal aplikasi Cek Bansos di Playstore atau Appstore dan masukkan data diri KTP di aplikasi tersebut dan usulkan secara mandiri jadi penerima BPNT dan PKH 2023.

Setelah itu barulah warga bisa akses link situs cekbansos.kemensos.go.id untuk input data KTP di situs tersebut.

Berikut tata cara cek penerima dengan menginput KTP di situs cekbansos.kemensos.go.id:

Baca Juga: Segera Daftar Akun Kartu Prakerja 2023 untuk Kamu yang Masuk 10 Wilayah Berikut, Cek Langkahnya Disini!

1. Login ke link cekbansos.kemensos.go.id
2. Isi data diri, dari nama lengkap hingga alamat rumah sesuai data KTP
3. Isi kode Captcha, samakan huruf besar kecilnya
4. Klik Pencarian.

Hasil pencarian situs cekbansos.kemensos.go.id akan menampilkan data penerima sesuai data KTP.

Dari nama lengkap dan keterangan status jenis bansos BPNT dan PKH 2023.

Baca Juga: Berapa Jumlah Nominal Pencairan PKH 2023? Berikut Rincian Dana BLT untuk Lansia, Ibu Hamil, dan Anak Sekolah

Bila status keterangan BPNT dan PKH iya, maka dipastikan akan menjadi penerima dana bansos dari Rp200,000 hingga Rp3 juta.

Namun bila sebaliknya, maka penerima belum berhasil atau tidak layak sebagai penerima BPNT dan PKH 2023.

Demikian cara cek daftar penerima BPNT dan PKH 2023 dengan input data KTP di situs cekbansos.kemensos.go.id.***

Editor: Rahmi Nurfajriani

Tags

Terkini

Terpopuler