Hore! PKH 2023 Bakal Cair Lagi Februari untuk Ibu Hamil, Lansia, hingga Anak Sekolah

31 Januari 2023, 13:25 WIB
PKH 2023 siap cair lagi Februari kepada masyarakat kategori ibu hamil, lansia, hingga anak sekolah. /ANTARA/Septianda Perdana/

PR DEPOK – Simak ulasan mengenai Program Keluarga Harapan atau PKH 2023 yang bakal cair Februari pada artikel ini.

Masyarakat berkesempatan untuk kembali mendapatkan PKH di bulan Februari nanti.

Masyarakat yang berhak mendapatkan PKH ini tentunya adalah masyarakat yang telah sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan pemerintah.

Baca Juga: BPNT 2023 Februari Siap Cair ke Masyarakat Senilai Rp200.000, Buruan Cek Namamu di Sini

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terdapat tujuh kategori masyarakat yang berhak menerima bansos PKH.

Tujuh masyarakat penerima PKH tersebut di antaranya ibu hamil, anak usia dini (0-6 tahun), anak sekolah (siswa SD, SMP, dan SMA), lanjut usia (lansia), dan penyandang disabilitas berat.

Masyarakat yang termasuk ke dalam tujuh kategori tersebut akan menerima PKH berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) dengan nominal yang beragam, berikut rinciannya:

- Ibu hamil (maksimal kehamilan kedua) penerima PKH akan mendapat BLT Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.

Baca Juga: Siap Cair Lagi Februari, PKH 2023 untuk 2 Kategori Masyarakat Ini Cair hingga Rp750.000

- Anak berusia 0-6 tahun (maksimal dua anak yang didaftarkan) penerima PKH akan mendapat BLT Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.

- Siswa SD yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa BLT Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.

- Siswa SMP yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa BLT Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per tahap.

- Siswa SMA yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa BLT Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tahap.

Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id, Cek Nama Penerima BPNT 2023 Februari Modal KTP dan HP, Begini Caranya

- Lansia yang berusia 70 tahun (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat BLT Rp2,4 juta per tahun atau sebesar Rp600.000 per tahap.

- Penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat BLT Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap.

Berdasarkan jadwal yang berlaku, saat ini PKH tengah berlangsung penyaluran tahap 1 yang dimulai pada Januari ini hingga Maret.

Masyarakat masih dapat melakukan pencairan PKH tahap 1 di bulan Januari ini hingga bulan Maret mendatang.

Baca Juga: PIP Kemdikbud 2023 Segera Cair untuk 3 Kategori Siswa Berikut, Cek Penerimanya Sekarang di Sini

Untuk bisa melakukan pencairan PKH, masyarakat sebelumnya wajib terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos terlebih dahulu.

DTKS Kemensos ini merupakan data yang berisi nama-nama masyarakat yang berhak menerima bansos dari pemerintah, salah satunya bansos PKH.

Pendaftaran DTKS Kemensos agar bisa mendapatkan PKH ini dapat dilakukan masyarakat secara online di aplikasi Cek Bansos.

Masyarakat dapat melakukan pencairan PKH dengan mendatangi bank penyalur bantuan ini, di antaranya Bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Baca Juga: Bansos Apa Saja yang Bakal Cair Februari? Daftar DTKS Kemensos 2023 Online Sekarang Lewat Aplikasi Ini

Sebelum itu, masyarakat perlu mengecek ulang apakah namanya telah terdaftar sebagai penerima PKH ini atau tidak.

Caranya adalah dengan melakukan cek nama penerima bansos PKH secara online di link resmi Kemensos, yakni cekbansos.kemensos.go.id.

Masyarakat yang ingin melakukan cek nama penerima PKH melalui link cekbansos.kemensos.go.id dapat menyimak langkah-langkah berikut:

- Siapkan KTP dan HP, kemudian akses link cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, Virgo Hari Ini 31 Januari dan Besok 1 Februari 2023: Karier Anda Sedang Diuji

- Isi data tempat tinggal dan nama lengkap masyarakat sesuai dengan data di KTP.

- Masukkan ulang kode verifikasi pada kotak yang telah disediakan.

- Jika seluruh data dipastikan telah terisi dengan benar, kirimkan data dan tunggu beberapa saat.

Masyarakat akan segera mendapatkan notifikasi yang menyatakan terdaftar atau tidak menjadi penerima PKH tahun ini.***

Editor: Rifqy Rajwa Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler