Berapa Nominal PKH 2023 Februari yang Cair untuk Ibu Hamil? Simak Penjelasannya di Sini

16 Februari 2023, 19:13 WIB
Berapa nominal PKH 2023 yang cair untuk ibu hamil? Simak ulasannya di sini beserta cara cek nama penerima bansos di link ini. /Pixabay/

PR DEPOK – Artikel ini akan meyajikan informasi terkait nominal Program Keluarga Harapan atau PKH 2023 Februari bagi masyarakat kategori ibu hamil.

Di bulan Februari ini, PKH dikabarkan siap cair kembali kepada golongan masyarakat tertentu.

Diketahui bersama, terdapat tujuh kategori masyarakat yang berhak menerima PKH dari pemerintah.

Baca Juga: Siswa SD-SMA Masih Bisa Dapat BLT Anak Sekolah 2023 Bulan Ini, Segera Cek Namamu di Sini

Adapun ketujuh kategori masyarakat yang berhak menerima PKH di antaranya ibu hamil, balita, lansia, anak sekolah (siswa SD-SMA), serta penyandang disabilitas berat.

Ketujuh kategori masyarakat tersebut akan mendapatkan PKH berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang nominalnya beragam.

Sebagai contoh, ibu hamil akan menerima PKH sebesar Rp3 juta selama satu tahun, namun hanya dapat dicairkan setiap tahap sebesar Rp750.000.

Sebagai informasi, penyaluran PKH ini dibagi menjadi empat tahap selama satu tahun. Setiap tahap, penyaluran berlangsung tiga bulan.

Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima PKH 2023 Februari di HP, Siapkan KTP dan Login di Link cekbansos.kemensos.go.id

Mengacu pada jadwal yang berlaku, di bulan Februari ini tengah berlangsung penyaluran untuk periode tahap 1.

Penyaluran PKH periode tahap 1 ini telah berlangsung sejak Januari dan berakhir pada Maret mendatang.

Setelah penyaluran periode tahap 1 berakhir, PKH akan kembali disalurkan pemerintah di periode tahap 2 pada April hingga Juni, tahap 3 pada Juli hingga September, dan tahap 4 atau tahap terakhir pada Oktober hingga Desember.

Ibu hamil dan kategori masyarakat lainnya bisa langsung melakukan pencairan PKH di bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri apabila semua syarat telah terpenuhi.

Baca Juga: Pencairan BPNT 2023 Februari Sedang Berlangsung, Segera Dapatkan Bantuan Rp200.000 di Sini

Adapun salah satu syarat yang wajib masyarakat penuhi apabila ingin mendapatkan PKH adalah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Setelah terdaftar di DTKS Kemensos, masyarakat akan menerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang wajib masyarakat bawa apabila hendak melakukan pencairan PKH.

Sebelum melakukan pencairan PKH, masyarakat perlu memastikan apakah telah ditetapkan pemerintah sebagai penerima bansos ini atau tidak.

Cara untuk memastikan apakah telah ditetapkan sebagai penerima PKH atau tidak adalah dengan mengecek nama penerima.

Baca Juga: Jelang Laga Lawan Barcelona, Luke Shaw Senang Casemiro Bisa Ikut Bermain

Cek nama penerima PKH dapat dilakukan di HP dengan mengakses link resmi milik pemerintah, yakni cekbansos.kemensos.go.id, berikut caranya:

- Siapkan KTP masyarakat yang namanya akan dicek di link cekbansos.kemensos.go.id.

- Setelah mengakses link cekbansos.kemensos.go.id, isi data domisili dan nama lengkap.

- Lakukan verifikasi sesuai dengan petunjuk yang diberikan.

Baca Juga: Jokowi Harap Basarnas Punya Alat Penyelamat Seperti Iron Man, Minta Segera Ajukan Anggarannya

- Jika sudah, kirim data dengan klik ‘CARI DATA’.

Demikian ulasan mengenai nominal PKH untuk ibu hamil beserta cara cek nama penerima bansos di link cekbansos.kemensos.go.id.***

Editor: Rifqy Rajwa Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler