PKH 2023 Tahap 1 Cair Maret? Cek Nama Penerima Bantuan Senilai Rp750.000 Lewat Link Ini

2 Maret 2023, 19:14 WIB
Ilustrasi - PKH 2023 tahap 1 akan cair bulan Maret? Simak penjelasannya beserta cara cek nama penerima bansos pada artikel ini. /Umarul Faruq/Antara//ANTARA/Umarul Faruq/

PR DEPOK - Program Keluarga Harapan atau PKH 2023 tahap 1 bakal cair Januari? Simak ulasan lengkapnya beserta cara cek nama penerima bantuan senilai Rp750.000 pada artikel ini.

Pemerintah dikabarkan masih terus menyalurkan sejumlah bansos di bulan Maret ini, salah satunya adalah bansos PKH.

PKH merupakan salah satu bansos reguler yang rutin disalurkan pemerintah setiap tahunnya kepada masyarakat yang sesuai dengan kriteria.

Baca Juga: KUR BRI 2023 Dibuka Hari Ini? Simak Jenis Pinjaman dan Syaratnya di Sini

Perlu diketahui, PKH ini tidak bisa sembarang didapatkan oleh masyarakat Indonesia. Pemerintah telah menetapkan tujuh kategori masyarakat yang berhak menerima bansos ini.

Tujuh kategori masyarakat yang berhak menerima PKH di antaranya ibu hamil, balita, anak sekolah (siswa SD, SMP, SMA), lanjut usia (lansia), dan penyandang disabilitas berat.

Ketujuh kategori masyarakat tersebut akan mendapatkan PKH berupa uang tunai yang cair dengan nominal beragam, berikut penjelasannya:

- Ibu hamil (maksimal kehamilan kedua) penerima PKH akan mendapat BLT Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.

Baca Juga: Laga Persija vs Persib Ditunda, Luis Milla Kecewa dan Merasa Dirugikan: Kurang Fair

- Anak berusia 0-6 tahun (maksimal dua anak yang didaftarkan) penerima PKH akan mendapat BLT Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.

- Siswa SD yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa BLT Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.

- Siswa SMP yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa BLT Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per tahap.

- Siswa SMA yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa BLT Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tahap.

Baca Juga: KUR Mandiri 2023 Sudah Dibuka! Simak Syarat, Suku Bunga, dan Nominal Pinjaman yang Dapat Diajukan

- Lansia yang berusia 70 tahun (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat BLT Rp2,4 juta per tahun atau sebesar Rp600.000 per tahap.

- Penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat BLT Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap.

Sesuai jadwal yang berlaku, di bulan Maret ini tengah berlangsung penyaluran PKH untuk periode tahap 1.

Penyaluran PKH 2023 tahap 1 sejatinya telah berlangsung sejak Januari kemarin hingga akhir Maret nanti.

Baca Juga: Mengenal Natto: Seperti Apa Rasanya? Berikut Penjelasan Selengkapnya

Masyarakat diperkirakan sudah dapat mencairkan PKH bulan Maret ini mulai Rabu kemarin hingga akhir bulan mendatang.

Untuk bisa mendapatkan PKH, masyarakat wajib memenuhi sejumlah syarat yang telah ditetapkan pemerintah, salah satunya adalah dengan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Sebagai informasi, DTKS Kemensos ini merupakan sebuah data yang mencakup nama-nama masyarakat yang berhak menerima bansos, salah satunya adalah bansos PKH.

Masyarakat yang sesuai dengan kriteria dan telah memenuhi semua syarat yang berlaku bisa langsung melakukan pencairan PKH di 4 bank penyalur, yakni Bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

Baca Juga: Ramalan Shio Tikus, Kerbau dan Macan, Jumat, 3 Maret 2023: Gunakan Waktu Hari Ini untuk Bersantai Sebentar

Namun, masyarakat perlu memastikan kembali apakah telah berstatus sebagai penerima PKH atau belum sebelum mencairkan bantuan ini.

Cara untuk memastikan status Anda adalah dengan melakukan cek nama penerima PKH secara online di link cekbansos.kemensos.go.id.

Berikut ini adalah cara cek nama penerima PKH secara online di link cekbansos.kemensos.go.id.

- Siapkan KTP dan HP, lalu akses link cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus dan Aries Besok, 3 Maret 2023: Menjaga Kesehatan itu Penting

- Isi data penting yang diperlukan, mulai dari data tempat tinggal dan juga nama lengkap masyarakat.

- Lakukan verifikasi dengan memasukkan delapan huruf kode captcha pada kotak yang telah disediakan.

- Kirimkan data dengan klik 'CARI DATA'.

Tunggu sampai masyarakat menerima notifikasi yang menyatakan apakah telah berstatus sebagai penerima PKH atau tidak.***

Editor: Rifqy Rajwa Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler