PKH 2023 Tahap 1 Cair hingga Akhir Maret di Sini, Buruan Ambil Uang Tunai Rp750.000 Sebelum Terlambat

13 Maret 2023, 19:41 WIB
PKH 2023 periode tahap 1 sedang cair hingga akhir Maret nanti, ambil bantuan uang tunai hingga Rp750.000 di sini. /ANTARA/Ari Bowo Sucipto/

PR DEPOK - Program Keluarga Harapan atau PKH 2023 untuk periode tahap 1 tengah cair, segera ambil bantuan uang tunai hingga Rp750.000 sebelum terlambat.

Pemerintah masih terus menyalurkan berbagai bansos di bulan Maret ini, salah satunya bansos PKH.

Diketahui bersama, PKH merupakan bansos reguler yang rutin disalurkan pemerintah setiap tahunnya kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan.

Baca Juga: 7 Aplikasi Streaming Berbayar Paling Laris di Indonesia

Sesuai dengan jadwal yang berlaku, di bulan Maret ini sedang berlangsung penyaluran PKH untuk periode tahap 1.

Sebagai informasi, penyaluran PKH terbagi menjadi empat tahap selama satu tahun. Setiap tahapnya penyaluran bansos ini berlangsung selama tiga bulan.

Penyaluran PKH untuk periode tahap 1 telah berlangsung sejak Januari dan akan berakhir pada akhir Maret ini.

Dengan demikian, masyarakat yang merasa telah memenuhi syarat yang berlaku bisa langsung mencairkan PKH tahap 1 sebelum terlambat.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries Besok Selasa, 14 Maret 2023: Jangan Lupa Jaga Kesehatan, Anda Lebih Percaya Diri

Pencairan PKH di tahun 2023 ini dapat dilakukan di Kantor Pos dan juga bank-bank yang tergabung ke dalam Himpunan Bank Negara (Himbara), seperti Bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

Penyaluran PKH melalui Bank Himbara dilakukan di 431 kabupaten dan kota se-Indonesia, sementara penyaluran melalui Kantor Pos dilakukan di 83 kabupaten dan kota se-Indonesia.

Sebagai catatan, pencairan PKH di Kantor Pos ini dapat dilakukan oleh masyarakat yang berada di daerah terpencil atau kesulitan menjangkau Bank Himbara.

Terdapat tiga cara apabila masyarakat hendak mengambil bansos PKH melalui Kantor Pos ini.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 50 Kapan Dibuka? Cek Estimasi Jadwal dan Persyaratan Pendaftarannya di Sini

Cara pertama, masyarakat bisa mencairkan PKH di Kantor Pos sesuai dengan jadwal yang telah diberikan, apakah sesi pagi atau sesi sore.

Cara berikutnya, masyarakat akan mendapatkan PKH melalui RT/RW, kantor desa/kelurahan, atau kelompok masyarakat yang telah ditetapkan Kantor Pos.

Opsi terakhir, masyarakat dengan kategori lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas akan mendapatkan PKH yang disalurkan pihak Kantor Pos secara door to door atau rumah ke rumah.

Tidak semua masyarakat Indonesia akan mendapatkan PKH, tetapi hanya ada tujuh kategori masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan ini, di antaranya:

Baca Juga: Kapan Bansos PKH 2023 Cair? Tujuh Kategori Ini Benarkah Dapat Bantuan? Cek di cekbansos.kemensos.go.id

- Ibu hamil (maksimal kehamilan kedua) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.

- Anak berusia 0-6 tahun (maksimal dua anak yang didaftarkan) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.

- Siswa SD yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.

- Siswa SMP yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per tahap.

Baca Juga: Cek Online Siswa Penerima PIP Kemdikbud 2023 dengan Login di Link pip.kemdikbud.go.id

- Siswa SMA yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tahap.

- Lansia yang berusia 70 tahun (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp2,4 juta per tahun atau sebesar Rp600.000 per tahap.

- Penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap.

Masyarakat bisa langsung mencairkan PKH dengan membawa sejumlah dokumen penting, seperti KTP, KK, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dan dokumen penting lainnya.

Baca Juga: Hasil BRI Liga 1: Pertandingan Persib Bandung vs Persebaya Hari Ini Berakhir dengan Skor Imbang 2-2

Namun, masyarakat perlu memastikan kembali apakah namanya telah ditetapkan pemerintah sebagai penerima PKH atau tidak.

Masyarakat dapat mengetahui status bansosnya dengan melakukan cek nama penerima PKH secara online di link cekbansos.kemensos.go.id, berikut langkah-langkahnya:

- Siapkan KTP dan HP masyarakat, kemudian akses link cekbansos.kemensos.go.id menggunakan browser di HP.

- Masyarakat bisa langsung mengisi data tempat tinggal dan nama lengkap. Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan data KTP.

Baca Juga: Cukup Lewat HP dengan Masukkan Nama Sesuai KTP, Begini Cara Cek Bansos BPNT dan PKH 2023 Online

- Terdapat kode verifikasi captcha berupa delapan huruf kecil dipisahkan spasi, masukkan kode tersebut pada kotak pengisian yang telah disediakan.

- Jika sudah, silakan kirim data Anda dengan klik 'CARI DATA'.

Masyarakat akan mendapatkan notifikasi yang muncul di layar HP yang menyatakan apakah telah ditetapkan sebagai penerima PKH atau tidak.***

Editor: Rifqy Rajwa Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler