Cara Cek Nama Penerima PKH 2023 Tahap 1, Masukkan Nama KTP Kamu di Sini

17 Maret 2023, 18:47 WIB
Begini cara cek nama penerima PKH 2023 tahap 1 secara online, masukkan nama KTP di link ini sekarang. /ANTARA/Adeng Bustomi/

PR DEPOK – Simak ulasan terkait cara cek nama penerima Program Keluarga Harapan atau PKH 2023 periode tahap 1 pada artikel ini.

 

Masyarakat dapat mengecek penerima PKH dengan cara cek nama penerima bansos ini secara online di link cekbansos.kemensos.go.id.

Cukup dengan memasukkan nama yang tertera pada KTP, masyarakat bisa langsung mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima PKH atau tidak.

Baca Juga: Hasil Drawing Perempat Final Liga Champions: Real Madrid vs Chelsea, Manchester City vs Bayern Munchen

Diketahui bersama, PKH merupakan salah satu bansos yang masih terus disalurkan pemerintah hingga Maret ini.

Berdasarkan jadwal yang berlaku, di bulan Maret ini sedang berlangsung penyaluran PKH untuk periode tahap 1.

 

Penyaluran PKH ini berlangsung dalam empat tahap selama satu tahun di mana setiap tahapnya berlangsung selama tiga bulan.

Adapun penyaluran PKH periode tahap 1 ini telah berlangsung sejak Januari dan akan berakhir pada akhir Maret nanti.

Baca Juga: Ini Tips Lolos Pelatihan Kartu Prakerja untuk Dapat insentif, Jangan Sampai Dilanggar!

Masyarakat diperkirakan akan kembali mendapatkan PKH untuk periode tahap 2 pada April hingga Juni, lalu tahap 3 pada Juli hingga September, dan tahap 4 pada Oktober hingga Desember.

Masyarakat bisa mencairkan PKH ini bersamaan dengan bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kantor Pos dan juga bank-bank yang tergabung ke dalam Himpunan Bank Negara (Himbara).

 

Terdapat 431 kabupaten dan kota se-Indonesia yang penyaluran PKH nya melalui Bank Himbara, sementara melalui Kantor Pos dilakukan di 83 kabupaten dan kota se-Indonesia.

Khusus bagi masyarakat yang tinggal di wilayah terpencil dan kesulitan menjangkau Bank Himbara, PKH dapat dicairkan melalui Kantor Pos.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio, Libra, dan Sagitarius Besok 18 Maret 2023: Hidup Sejahtera, Pasanganmu Pengertian

PT Pos Indonesia mengatakan bahwa Kantor Pos akan menyalurkan PKH ini melalui tiga opsi.

Opsi pertama adalah dengan membagi sesi pencairan PKH menjadi dua sesi, yakni sesi pagi dan sesi sore.

Masyarakat bisa mengambil PKH langsung di Kantor Pos sesuai dengan jadwal yang telah diberitahukan sebelumnya.

Opsi berikutnya, Kantor Pos akan menyalurkan PKH melalui RT/RW, kantor desa/kelurahan, atau kelompok masyarakat yang telah ditetapkan Kantor Pos.

Baca Juga: BLT Balita 2023 Mulai Cair Segini di Bulan Maret, Cek Nama Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Terakhir, Kantor Pos akan menyalurkan PKH secara door to door atau rumah ke rumah bagi masyarakat lanjut usia (lansia) dan juga penyandang disabilitas.

Menilik regulasi yang berlaku, hanya ada tujuh kategori masyarakat yang dinyatakan berhak menerima PKH, di antaranya ibu hamil, balita, anak sekolah (SD, SMP, SMA), lansia, dan penyandang disabilitas.

- Ibu hamil (maksimal kehamilan kedua) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.

- Anak berusia 0-6 tahun (maksimal dua anak yang didaftarkan) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.

Baca Juga: 12 Desain Banner, Spanduk atau Poster Ramadhan 2023, Gratis untuk Digunakan

- Siswa SD yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.

- Siswa SMP yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per tahap.

- Siswa SMA yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tahap.

- Lansia yang berusia 70 tahun (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp2,4 juta per tahun atau sebesar Rp600.000 per tahap.

Baca Juga: Handphone Samsung A34 5G vs Redmi Note 11, Mana yang Lebih Unggul? Ini Perbandingan Spesifikasinya

- Penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap.

Tanpa berlama-lama lagi, masyarakat dapat menyimak cara cek nama penerima PKH secara online melalui link cekbansos.kemensos.go.id di bawah ini:

- Login di link cekbansos.kemensos.go.id menggunakan Google atau browser lain di HP masyarakat.

- Masukkan data tempat tinggal dan nama lengkap masyarakat.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini, Scorpio, dan Aquarius Besok, 18 Maret 2023: Waspadalah Dengan Klien Saat Ini

- Perhatikan kode verifikasi captcha yang Anda dapatkan, kemudian ketik ulang kode tersebut pada kotak pengisian yang telah disediakan.

- Jika seluruh data telah terisi dengan benar, klik 'CARI DATA'.

Sistem akan mencocokan data Anda dengan data yang terdaftar di pemerintah.

Jika sesuai, masyarakat akan menerima notifikasi yang menyatakan terdaftar sebagai penerima PKH di tahun ini.***

Editor: Rifqy Rajwa Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler