Nama Penerima PKH 2023 Tahap 1 Bisa Dicek via Online, Masukkan Nama KTP di Sini

26 Maret 2023, 15:43 WIB
Masyarakat dapat mengetahui nama-nama penerima bansos PKH 2023 tahap 1 secara online cukup dengan masukkan nama KTP di sini. /ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif/

PR DEPOK – Simak ulasan mengenai cara cek nama penerima Program Keluarga Harapan atau PKH 2023 periode tahap 1 secara online pada artikel ini.

 

Pemerintah masih terus menyalurkan sejumlah bansos di penghujung bulan Maret ini, salah satunya ialah bansos PKH.

Berdasarkan jadwal yang berlaku, penyaluran PKH di tahun ini terbagi menjadi empat tahap, yakni tahap 1 (Januari-Maret), tahap 2 (April-Juni), tahap 3 (Juli-September), dan tahap 4 (Oktober-Desember).

Baca Juga: Apakah BPNT 2023 Maret Masih Cair? Tarik Tunai Bantuan Senilai Rp400.000 di Sini

Di bulan ini, masyarakat masih bisa mencairkan PKH periode tahap 1 hingga akhir bulan nanti.

Beberapa waktu lalu, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mengatakan bahwa terdapat beberapa perubahan pada mekanisme penyaluran PKH di tahun ini.

 

Pemerintah mengatakan bahwa penyaluran PKH bulan ini akan dilangsungkan bersamaan dengan penyaluran bansos lain, yakni Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Penyaluran PKH ini dilakukan tidak hanya di Bank Himbara, tetapi juga melalui Kantor Pos terdekat.

Baca Juga: Ramalan Shio Kelinci, Naga dan Ular, Senin, 27 Maret 2023: Ini Hari Keberuntungan dan Menyenangkan

Penyaluran PKH di Kantor Pos ini dilakukan di 83 kabupaten dan kota se-Indonesia, sementara penyaluran melalui Bank Himbara dilakukan di 431 kabupaten dan kota se-Indonesia.

Bagi masyarakat yang tinggal di wilayah terpencil dan kesulitan menjangkau Bank Himbara dapat mencairkan PKH ini di Kantor Pos.

 

Namun, pastikan bahwa masyarakat telah terdaftar di DTKS Kemensos agar bisa mendapatkan bansos PKH ini.

Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS Kemensos merupakan syarat utama apabila masyarakat ingin mejadi penerima PKH.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces, Aquarius, dan Capricorn 27 Maret 2023: Kamu Dapat Mengubah Situasi, Keuangan Produktif

Masyarakat yang telah terdaftar di DTKS Kemensos akan mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang berfungsi sebagai alat pencairan PKH.

Adapun penerima PKH ini terbagi menjadi tujuh kategori masyarakat, mulai dari ibu hamil hingga lanjut usia (lansia).

 

Ketujuh kategori masyarakat tersebut akan disalurkan PKH oleh pemerintah berupa uang tunai yang nominalnya berbeda-beda.

- Ibu hamil (maksimal kehamilan kedua) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.

Baca Juga: Ini Keutamaan 10 Hari Pertama Ramadhan, Catat Doa yang Dapat Diamalkan

- Anak berusia 0-6 tahun (maksimal dua anak yang didaftarkan) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.

- Siswa SD yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.

- Siswa SMP yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per tahap.

- Siswa SMA yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tahap.

Baca Juga: Jair Bolsonaro Siap 'Pulang Kampung' usai Asingkan Diri ke Amerika Serikat

- Lansia yang berusia 70 tahun (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp2,4 juta per tahun atau sebesar Rp600.000 per tahap.

- Penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap.

Masyarakat bisa mengecek kembali nama dan statusnya apakah telah ditetapkan sebagai penerima PKH di tahun ini atau tidak.

Untuk melakukan cek nama penerima, masyarakat bisa segera menyiapkan KTP dan HP, lalu akses link cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sagitarius, Libra, dan Scorpio Besok 27 Maret 2023: Hidupmu Mendadak Berubah

Cara cek nama penerima PKH secara online di link cekbansos.kemensos.go.id

- Bula link cekbansos.kemensos.go.id dengan menggunakan browser yang tersedia di HP.

- Masyarakat perlu mengisi data wilayah tempat tinggal Penerima Manfaat (PM) mulai dari Provinsi, Kota/Kabupaten, Kecamatan, dan Desa.

- Berikutnya isi nama lengkap PM sesuai dengan nama yang tertera pada KTP.

- Masukkan kode verifikasi captcha, lalu kirimkan data dengan klik 'CARI DATA'.

Baca Juga: Bagaimana Melaporkan Bansos PKH yang Tidak Tepat Sasaran? Hubungi Kontak Berikut Ini

Tunggu beberapa saat sampai muncul notifikasi yang menyatakan apakah nama masyarakat tersebut telah ditetapkan sebagai penerima PKH atau tidak.***

Editor: Rifqy Rajwa Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler