THR Dibayarkan Maksimal 7 Hari Sebelum Lebaran 2023, Menaker Janji Pantau Pembayaran Tepat Waktu

28 Maret 2023, 07:14 WIB
Pekerja menunjukkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterimanya. /ANTARA/Yusuf Nugroho/

PR DEPOK - Selain libur, salah satu hal yang dinantikan oleh masyarakat pekerja dari hari raya keagamaan, khususnya Lebaran 2023 adalah Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan atau instansi negara.

Oleh sebab itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan akan memantau pembayaran THR secara optimal agar perusahaan tidak terlambat membayar dana hari raya kepada buruh pada Lebaran 2023.

"Ya, itu ada ketentuan sendiri. Itu ranah pengawasan, pasti pengawasan akan melakukan pengawasan di lapangan dan kita terus membuka satgas Pengawasan Pembayaran THR," katanya dikutip oleh PikiranRakyat.Depok.com dari ANTARA, Senin, 27 Maret 2023.

Baca Juga: Apakah Muntah Bisa Bikin Puasa Batal?

Demi menjamin pembayaran THR secara tepat waktu, Menaker RI akan menandatangani Surat Edaran (SE) Ketetapan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2023 pada Selasa, 28 Maret 2023 dan akan langsung diumumkan kepada umum.

Oleh sebab itu, pada 28 Maret 2023 Kemenaker RI mengundang pers dalam konferensi pers soal SE THR Lebaran 2023.

Dalam konferensi pers besok, Menaker akan mengumumkan secara rinci segala ketentuan terkait THR yang tertuang dalam SE tersebut.

Baca Juga: Cek Penerima PKH Tahap 2 Lewat HP, Login di cekbansos.kemensos.go.id Berikut

Pada dasarnya, jangka waktu pembayaran THR maksimal H-7 seperti pada tenggat waktu pembayaran THR pada 2022.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi mendorong perusahaan untuk membayar THR Lebaran 2023 kepada buruh kurang-lebih pada 18 April 2023.

Imbauan tersebut disampaikan bersamaan dengan pengumuman perubahan jadwal cuti bersama Lebaran 2023 dari 21-26 April menjadi 19-25 April.

Baca Juga: Apakah Sikat Gigi Saat Puasa Bisa Membatalkan? Begini Penjelasannya

Dengan memberikan THR pada 18 April, maka para pemudik akan mulai melakukan perjalanan mudik pada 18 April malam.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di perusahaan bahwa perusahaan diharuskan membayar THR kepada pekerja selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Dengan demikian, dengan mengacu kepada SKB Tiga Menteri, maka THR dibayarkan pada 15 April 2023.

Permenaker tersebut juga mengatur sanksi denda sebesar 5% kepada perusahaan apabila terjadi keterlambatan pembayaran THR.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler