KUR Mandiri 2023 Dibuka, Apa Saja Syarat untuk Ajukan Pinjaman? Cek di Sini

1 April 2023, 08:35 WIB
Ilustrasi - KUR Mandiri 2023 dikabarkan sudah dibuka, simak syarat untuk mengajukan pinjaman hingga Rp500 juta di sini. /Unsplash/Mufid Majnun

PR DEPOK – Artikel ini akan menyajikan syarat untuk mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mandiri 2023 yang dapat disimak secara seksama oleh masyarakat.

 

Masyarakat khususnya para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sudah sangat menantikan KUR Mandiri yang merupakan salah satu program unggulan Bank Mandiri.

KUR Mandiri ini bertujuan untuk memberikan pinjaman kredit modal kerja dan investasi kepada individu maupun UMKM yang memiliki usaha layak dan produktif dengan plafond sampai dengan Rp500 juta.

Baca Juga: Cara Daftar DTKS Kemensos 2023 April, BPNT hingga PKH Siap Cair Lagi Bulan Ini

Beberapa waktu lalu, Bank Mandiri secara resmi telah membuka program KUR Mandiri ini untuk umum sampai dengan 31 Desember 2023.

Terdapat lima jenis program KUR yang disalurkan Bank Mandiri di tahun ini, yakni KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil, KUR TKI, dan KUR Khusus.

 

Kelima jenis KUR tersebut tentunya memiliki ketentuannya masing-masing yang perlu masyarakat ketahui terlebih dahulu.

KUR Super Mikro

Baca Juga: BPNT 2023 April Cair Hari Ini? Buka Link cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Nama Penerima Bansos

KUR Super Mikro merupakan program pinjaman bagi masyarakat dengan plafond sampai dengan Rp10 juta per debitur.

Adapun suku bunga KUR Super Mikro ini sebesar 6% dengan jangka waktu untuk Kredit Modal Kerja (KMK) selama 3 tahun dan Kredit Investasi (KI) selama 5 tahun.

 

KUR Mikro

Berikutnya adalah KUR Mikro yang menyediakan pinjaman bagi masyarakat sebesar Rp10 juta dan maksimal Rp100 juta dengan suku bunga sebesar 6% hingga 9% per tahun.

Baca Juga: Batal Cair Maret, PIP Kemdikbud 2023 Dibuka April? Buka Link pip.kemdikbud.go.id Sekarang

Jangka waktu pengembalian KUR Mikro untuk Kredit Modal Kerja (KMK) selama 3 tahun dan Kredit Investasi (KI) selama 5 tahun.

KUR Kecil

 

KUR Kecil menyediakan pinjaman bagi masyarakat mulai dari Rp100 juta sampai dengan Rp500 juta per debitur dan memiliki suku bunga sebesar 6% hingga 9% per tahun.

Jangka waktu pengembalian KUR Kecil untuk Kredit Modal Kerja (KMK) selama 4 tahun dan Kredit Investasi (KI) selama 5 tahun.

Baca Juga: Bansos Ramadhan 2023 Segera Disalurkan, Ini Jadwal dan Bentuk Bantuan yang Diterima

KUR TKI

KUR TKI ini merupakan pinjaman khusus bagi calon TKI yang akan berangkat menuju negara penempatan dengan pinjaman maksimal Rp100 juta.

Adapun suku bunga KUR TKI ini sebesar 6% per tahun dengan jangka waktu sesuai dengan masa kontrak kerja atau maksimal 3 tahun.

 

KUR Khusus

Baca Juga: Sudah Daftar Mudik Gratis Polri Presisi 2023? Ini Lokasi Pendaftaran, Syarat, dan Rute Tujuannya

Terakhir adalah KUR Khusus yang menyediakan pinjaman kredit modal kerja atau investasi bagi masyarakat maksimal Rp500 juta per debitur.

Suku bunga KUR Khusus ini sebesar 6% per tahun dengan jangka waktu pengembalian untuk Kredit Modal Kerja (KMK) selama 4 tahun dan Kredit Investasi (KI) selama 5 tahun.

Bagi debitur yang ingin mengajukan KUR Mandiri ini bisa langsung mendatangi kantor cabang terdekat dengan membawa sejumlah dokumen persyaratan yang dibutuhkan.

Adapun syarat yang wajib dipenuhi calon penerima KUR Mandiri 2023 ini di antaranya:

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini Sabtu, 1 April 2023: Trans TV, SCTV, NET TV, Ada Film 'A Score to Settle'

- Pelaku UMKM.

- Pelaku UMKM dari anggota keluarga dari karyawan atau karyawati yang bepenghasilan tetap atau bekerja sebagai pekerja migran Indonesia.

- Pelaku UMKM dari pekerja migran indonesia yang pernah bekerja di luar negeri, dan pelaku UMKM yang berada di wilayah perbatasan dengan negara lain.

- Pelaku UMKM merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Republik Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan atau pegawai pada masa persiapan pensiun.

- Pelaku UMKM pernah mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Baca Juga: Full Senyum! THR 2023 dan Gaji ke-13 untuk Guru dan ASN Siap Dicairkan Jelang Hari Raya Idul Fitri

- Pelaku UMKM berstatus sebagai ibu rumah tangga.

Demikian ulasan mengenai syarat untuk mengajukan KUR Mandiri 2023 yang perlu diketahui masyarakat.***

Editor: Rifqy Rajwa Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler