Cara Cek Penerima PKH April 2023 di link cekbansos.kemensos.go.id

10 April 2023, 12:30 WIB
Cara cek penerima PKH April 2023 dengan akses link cekbansos.kemensos.go.id. /Tangkapan layar Instagram @kemensosri

PR DEPOK - Kementerian Sosial (Kemensos) telah melakukan pencairan Program Keluarga Harapan (PKH) April 2023.

 

Artikel ini akan menjelaskan cara cek penerima PKH April 2023 di link cekbansos.kemensos.go.id.

PKH merupakan program pemerintah untuk membantu keluarga miskin di Indonesia agar bisa meningkatkan taraf hidup dan mengakses layanan kesehatan dan pendidikan.

Bagi penerima PKH April 2023, mereka bisa langsung menerimanya di Kantor Pos terdekat.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, virgo Senin, 10 April 2023: Akan Ada Pertemuan Romantis Hari Ini

Syaratnya adalah membawa KTP asli, fotokopi Kartu Keluarga (KK), dan melakukan pemotretan serta tanda tangan berkas setelah menerima bantuan dana.

Sejumlah pihak Kantor Pos juga ada yang mendatangi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dan bantuan sembako secara langsung di antar ke rumah masing-masing atau door to door.

Di sana, para petugas bersama dengan RT atau perangkat desa akan mengambil gambar dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) KPM, serta foto wajah KPM sambil memegang uang.

Cek penerima PKH 2023 secara online bisa dilakukan melalui laman cekbansos.kemensos.go.id. Caranya adalah:

Baca Juga: Tes Kepribadian: Cek Bentuk Dahi untuk Sifat Tersembunyi Diri Anda!

- Pertama-tama buka link cekbansos.kemensos.go.id di browser Anda

- Kemudian pilih wilayah penerima manfaat meliputi provinsi, kota/kabupaten, kecamatan, dan desa.

- Selanjutnya, ketikkan nama lengkap sesuai KTP

- Ketik juga kode acak yang ditampilkan pada layar

Baca Juga: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan Gelar Sidang Putusan pada AG Secara Terbuka Hari Ini

- Terakhir, tekan tombol klik 'Cari Data'.

Kemensos dan pihak Kantor Pos mengimbau agar penerima PKH dan bantuan dana sembako untuk dibelikan pangan konsumsi jelang Lebaran atau sesuai tujuannya.

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa bantuan yang diberikan benar-benar digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar KPM.***

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: cekbansos.kemensos.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler