PKH 2023 Ibu Hamil Cair Segini, Segera Datangi 2 Tempat Berikut untuk Ambil Bantuan

26 April 2023, 17:48 WIB
Ilustrasi - PKH 2023 untuk kategori ibu hamil cair bulan April ini senilai Rp750.000, segera datangi dua tempat berikut. /Freepik/

PR DEPOK – Artikel ini akan menyajikan ulasan terkait nominal Program Keluarga Harapan atau PKH 2023 untuk kategori ibu hamil.

 

Masyarakat kategori ibu hamil masih berkesempatan untuk menjadi penerima bansos PKH di bulan April ini.

Diketahui bersama, ibu hamil merupakan salah satu golongan masyarakat yang berhak menjadi penerima PKH.

Baca Juga: BPNT 2023 April Cair Sampai Tanggal Berikut, Login Link Ini untuk Cek Penerima Bansos

Namun, tidak semua ibu hamil bisa menjadi penerima bansos PKH ini. Pemerintah telah menetapkan bahwa ibu hamil yang bisa mendapatkan bansos ini adalah ibu hamil dengan maksimal kehamilan kedua.

Para ibu hamil yang memenuhi syarat bisa mendapatkan PKH berupa uang tunai senilai Rp3 juta per tahun yang dapat dicairkan setiap triwulan sebesar Rp750.000.

 

Selain ibu hamil, terdapat kategori masyarakat lainnya yang juga berhak menerima bansos PKH ini, di antaranya:

- Balita (maksimal dua anak yang didaftarkan) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.

Baca Juga: 4 Film Indonesia yang Tayang Mei 2023, Salah Satunya Hello Ghost

- Siswa SD yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.

- Siswa SMP yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per tahap.

 

- Siswa SMA yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tahap.

- Lansia yang berusia 70 tahun (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp2,4 juta per tahun atau sebesar Rp600.000 per tahap.

Baca Juga: Bansos PKH April 2023 Kapan Cair? Simak Jadwal dan Cek Namamu Terdaftar atau Tidak di Sini

- Penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap.

Bagi ibu hamil maupun masyarakat lainnya yang ingin mendapatkan PKH, segera daftarkan diri Anda di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos ini.

 

Pendaftaran DTKS Kemensos dapat dilakukan dengan dua cara, yakni secara online di aplikasi Cek Bansos dan secara offline melalui RT/RW setempat.

Sesuai dengan jadwal yang tengah berlangsung, di bulan April ini sedang dilakukan penyaluran PKH periode tahap 2.

Baca Juga: 12 Kata-Kata Motivasi Kehidupan dari Tokoh Dunia untuk Jalani Hari Lebih Baik

Penyaluran PKH periode tahap 2 ini dijadwalkan berakhir bulan Juni mendatang.

Sebagai informasi, penyaluran PKH 2023 ini dibagi menjadi empat tahap, yakni tahap 1 (Januari-Maret), tahap 2 (April-Juni), tahap 3 (Juli-September), dan tahap 4 (Oktober-Desember).

Masyarakat yang telah berhasil terdaftar di DTKS Kemensos bisa mencairkan PKH di dua tempat yang telah ditentukan pemerintah, yakni Kantor Pos dan juga Bank Himbara.

Penyaluran PKH melalui Bank Himbara dilakukan di 431 kabupaten dan kota se-Indonesia, sementara penyaluran melalui Kantor Pos dilakukan di 83 kabupaten dan kota se-Indonesia.

Masyarakat perlu memastikan kembali apakah namanya telah ditetapkan dan berhakl menjadi penerima PKH tahun ini atau tidak.

Baca Juga: Anaknya Terlibat Penganiayaan, AKBP Achirudin Hasibuan Dicopot dari Jabatannya

Untuk memastikannya, masyarakat bisa melakukan cek nama penerima PKH ini secara online di link cekbansos.kemensos.go.id.

Cara cek nama penerima PKH di link cekbansos.kemensos.go.id

- Login di link cekbansos.kemensos.go.id.

- Silakan mengisi data tempat tinggal dan nama lengkap KPM pada kolom yang telah disediakan.

Baca Juga: Sinopsis Bidadari Surgamu Hari Ini, 26 April 2023: Sakinah dan Denis Kembali Bersatu, Namira Gigit Jari

- Ketikkan kode verifikasi pada kotak pengisian kode.

- Jika seluruh data telah terisi dengan benar, kirim data dengan klik ikon 'CARI DATA'.

Tunggu sampai muncul sebuah notifikasi yang menyatakan apakah masyarakat berhak menjadi penerima PKH atau tidak.***

Editor: Rifqy Rajwa Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler