7 Tips Agar Tidak Terjebak Pinjaman Online Ilegal, Periksa AFPI dan OJK di Sini!

7 Mei 2023, 12:25 WIB
Ini tujuh tips agar terhindar atau tidak terjebak dari pinjaman online ilegal atu pinjol ilegal, termasuk cek statusnya di AFPI atau OJK.* /Unsplash/Rawpixel

PR DEPOK - Berikut tersedia tujuh tips agar terhindar dan tidak terjebak pinjaman online ilegal atu pinjol ilegal yang bisa merugikan.

 

Sebelum masuk ke tujuh tips agar tidak terjebak pinjaman online ilegal atu pinjol ilegal, Anda harus paham ciri-cirinya terlebih dahulu.

Perlu diketahui, pinjamana online ilegal atau pinjol ilegal mematok fee yang sangat tinggi, bahkan hingga 1-4 persen per harinya.

Terkadang pinjamana online ilegal atau pinjol ilegal tidak menuliskan dalam perjanjian awal soal bunga dan denda yang tinggi.

Baca Juga: Bansos Pangan Cair Lagi Mei 2023, Cek Nama Penerima di Link Ini Tuk Dapat Beras 10 kg Gratis

Kemudian, peminjam akan diberikan jangan waktu yang singkat untuk melakukan pelusanan, termasuk menekan dengan cara-cara kasar.

Perusahaan pinjaman online ilegal akan menurunkan petugas pinjol untuk menagih dengan cara tidak beretika, seperti meneror, mengintimidasi, dan melakukan pelecehan.

 

Lalu, perusahaan pinjaman online ilegal juga tidak memiliki layanan pengaduan, serta akan melakukan penawaran pinjamanan melalui SMS spam.

Lantas, bagaimana tips agar terhindar atau tidak terjebak dari pinjaman online ilegal atu pinjol ilegal?

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT 2023 Lewat HP dengan Login cekbansos.kemensos.go.id

1. Hindari iklan dengan ajakan yang mencolok.

2. Cek pinjaman di Sstus resmi ojk.go.id.

 

3. Pastikan legalitas dan rekam jejak digital berupa kejelasan dan kebenaran alamat kantor pinjaman online dan kepengurusan yang jelas.

4. Hindari pinjaman dengan fee besar.

Baca Juga: 2 Cara Cek Legalitas Pinjaman Online, Apakah Legal atau Ilegal?

5. Teliti syarat dan ketentuan berlaku sebelum menyetujuinya.

6. Download aplikasi pinjol di penyedia layanan aplikasi resmi.

 

7. Jangan berikan data pribadi seperti foto buku tabungan, foto kartu ATM, foto diri dan yang lainnya atau bahkan izin mengakses data smartphone.

Anda juga perlu memeriksa apakah perusahaan tersebut telah menjadi anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Baca Juga: SEA Games 2023 Timnas Indonesia U22 vs Timor Leste: Jam Tayang, Prediksi Skor, dan Link Streaming

Anda bisa mengklik tautan www.afpi.or.id/members atau menghubungi kontak OJK di nomor 157, whatsapp di nomor 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id dan waspadainvestasi@ojk.go.id.

Demikian tujuh tips agar terhindar atau tidak terjebak dari pinjaman online ilegal atu pinjol ilegal, termasuk cek statusnya di AFPI atau OJK.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Tags

Terkini

Terpopuler