PR DEPOK - Hingga saat ini, masih banyak masyarakat yang membutuhan pinjaman dengan cara instan, sehingga memutuskan untuk menggunakan pinjaman online (pinjol).
Namun, tidak jarang masyarakat terjebak dengan sistem pinjaman online (pinjol) ilegal, sehingga bunga yang ditawarkan cukup fantastis.
Alhasil, jika si peminjam tidak membayar sesuai yang dituliskan, maka pihak pinjaman online (pinjol) tidak jarang akan menagih dengan cara-cara yang kasar.
Maka dari itu, artikel ini akan memberikan informasi soal daftar pinjaman online (pinjol) legal sehingga Anda tak perlu tercekik bunga yang membengkak.
Baca Juga: Apakah KJP Plus Bulan Mei 2023 Sudah Cair Hari Ini? Berikut Info Terbaru dan Besaran Bantuannya
Berikut ini adalah 102 aplikasi perusahaan penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending berizin OJK, yang dapat Anda unduh di Android dan beberapa iOS:
102 Pinjaman Online Legal