2 Cara Cek Legalitas Pinjaman Online, Apakah Legal atau Ilegal?

- 7 Mei 2023, 11:41 WIB
Berikut dua cara cek legalitas pinjaman online legal tau ilegal, dilengkapi dengan ciri-ciri pinjol ilegal.*
Berikut dua cara cek legalitas pinjaman online legal tau ilegal, dilengkapi dengan ciri-ciri pinjol ilegal.* /PIXABAY/JESHOOTS-com

PR DEPOK - Masyarakat masih kerap memilih pinjaman online atau pinjol untuk mendapatkan bantuan dengan cara mudah.

 

Namun, tidak sedikit juga masyarakat yang waspada terhadap ciri-ciri pinjaman online atau pinjol ilegal yang nantiny justru memeras.

Terkadang jika tidak hati-hati dalam memilih pinjaman online atau pinjol, masyarakat bisa dikenakan fee atau bunga yang sangat tinggi, yang pastinya akan sangat mencekik.

Lantas, bagaimana cara cek legalitas pinjaman online atau pinjol legal tau ilegal?

Baca Juga: 5 Kebiasaan yang Bisa Merusak Otak Anda, Salah Satunya Multitasking

Ada dua cara cek legalitas pinjaman online atau pinjol legal tau ilegal, sebagai berikut:

1. Situs Web OJK

- Bukan laman OJK di www.ojek.go.id

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah