PR DEPOK - Masyarakat masih kerap memilih pinjaman online atau pinjol untuk mendapatkan bantuan dengan cara mudah.
Namun, tidak sedikit juga masyarakat yang waspada terhadap ciri-ciri pinjaman online atau pinjol ilegal yang nantiny justru memeras.
Terkadang jika tidak hati-hati dalam memilih pinjaman online atau pinjol, masyarakat bisa dikenakan fee atau bunga yang sangat tinggi, yang pastinya akan sangat mencekik.
Lantas, bagaimana cara cek legalitas pinjaman online atau pinjol legal tau ilegal?
Baca Juga: 5 Kebiasaan yang Bisa Merusak Otak Anda, Salah Satunya Multitasking
Ada dua cara cek legalitas pinjaman online atau pinjol legal tau ilegal, sebagai berikut:
1. Situs Web OJK
- Bukan laman OJK di www.ojek.go.id