Waspada, Inilah Daftar Terbaru Pinjaman Online Ilegal

- 3 Mei 2023, 19:20 WIB
Daftar terbaru pinjaman online ilegal.
Daftar terbaru pinjaman online ilegal. /PIXABAY/shameersrk

PR DEPOK - Melalui keterangan tertulis Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tim Satgas Waspada Investasi (SWI) pada bulan Februari 2023 menemukan 8 entitas penawaran investasi tanpa izin dan sebanyak 85 pinjaman online (Pinjol) berstatus ilegal.

 

Ketua SWI, Tongam L. Tobing mengungkapkan, masih maraknya penawaran investasi dan pinjol ilegal tersebut terus menjadi perhatian SWI. Untuk itu kami menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam memilih investasi dan memanfaatkan pinjaman online legal.

Pada periode Februari 2023, SWI berhasil menghentikan sebanyak 8 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin. Dari jumlah tersebut, 4 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin dan 4 kegiatan tanpa izin lainnya.

Selain itu, SWI kembali menemukan 85 platform pinjaman online tanpa izin. Sehingga jumlah platform pinjol ilegal yang telah ditutup oleh SWI sebanyak 4.567 periode 2018 hingga Februari 2023.

Baca Juga: Kapan BPNT Mei 2023 Cair? Cek Jadwal dan Penerima Bansos di Link Ini

“SWI selalu berusaha mencegah jatuhnya korban masyarakat dari investasi dan pinjol ilegal dengan terus mencari informasi menggunakan crawling data yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi,” ujar Tongam.

Dari data yang didapatkan tersebut, SWI akan melakukan koordinasi untuk melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi. Selain itu, SWI akan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Halaman:

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah