Waspada! Ini 7 Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal, Catat Tips agar Tak Terjebak Pinjol Ilegal

- 3 Mei 2023, 13:08 WIB
Daftar Pinjaman Online 500 Ribu Langsung Cair Terdaftar di OJK 2023, Tanpa Jaminan Buat Warga Domisili Disini
Daftar Pinjaman Online 500 Ribu Langsung Cair Terdaftar di OJK 2023, Tanpa Jaminan Buat Warga Domisili Disini /Freepik.com/@Skata

PR DEPOK - Berkembangnya era teknologi membuat masyarakat bisa mendapatkan berbagai kebutuhan secara online, termasuk dana pinjaman online.

Penyelenggara jasa pinjaman online (pinjol) atau fintench leending dengan berbagai penawaran menggiurkan saat ini bisa ditemui dengan mudah oleh masyarakat.

Ditengah menjamurnya fintench leending, masyarakat dihimbau mewaspadai ciri-ciri pimjaman online ilegal dan tips agar tak terjebak Pinjol ilegal.

Baca Juga: Cek Nama Ibu Hamil Penerima PKH Tahap 2 Mei 2023 di Link cekbansos.kemensos.go.id

Jangan sampai kita terjebak Pinjol ilegal yang justru akan merugikan diri sendiri di kemudian hari.

Saat hendak melakukan pinjaman online, sebaikya sesuaikan dengan kemampuan bayar diri sendiri agar tidak berujung pada gagal bayar (default).

Selain itu penting pula mencari tahu apakaj jasa pinjol yang akan digunakan tidak ilegal dengan memastikannya terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau tidak.

Lantas apa saja sih ciri-ciri pinjol ilegal? Dikutip dari Indonesia Baik, berikut 7 ciri-ciri pinjaman online ilegal yang wajib diwaspadai.

Baca Juga: 4 Kriteria yang Tidak Layak Menerima Bansos BPNT dan PKH dari Kemensos, Apakah Anda Termasuk?

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x