PR DEPOK – Pada 2020 lalu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta merilis data terkait permasalahan pinjaman online (pinjol) yang menjadi salah satu pengaduan kasus terbanyak dalam kurun waktu 2018-2020.
LBH Jakarta membagi 3 masalah pokok, yaitu bunga yang sangat tinggi; praktik melawan hukum dengan pengambilan, pengumpulan dan penyebaran data pribadi; penagihan dengan ancaman kekeasan.
Direktur LBH Jakarta 2020 Arif Maulana menyampaikan, negara melalui Ototitas Jasa Keuangan (OJK) seharusnya segera merevisi aturan soal pemberian batasan penetapan bunga, memperkuat pengawasan dan penerapan sanksi terhadap penyelenggara layanan dan perlindungan terhadap hak-hak warga pengguna layanan.
Dalam laporan yang berjudul “Self Help Tool Kit: Bagaimana Anda Mengatasi Permasalahan Utang Pinjaman Online dan Kekerasan Berbasis Gender-Online”, LBH Pers menghimbau masyarakat untuk memahami resiko penggunaan layanan pinjol.
Selain itu masyarakat diharapkan untuk dapat mengetahui kiat-kiat menghadapi persoalan hukum yang timbul pada praktik pinjol yang melawan hukum. Berikut tips ketika kamu mengalami intimidasi dan ancaman kekerasan:
1. Menyiapkan bukti permulaan sebagai dasar pengajuan laporan dan arsip pribadi
Bukti dapat berupa:
a. Rekaman suara;