3 Cara Cek Pinjaman Online atau Pinjol Terdaftar OJK atau Tidak, Salah Satunya via WhatsApp

- 23 Februari 2023, 16:29 WIB
Informasi cara mengecek pinjaman online terdaftar OJK atau tidak
Informasi cara mengecek pinjaman online terdaftar OJK atau tidak /PORTAL PURWOKERTO /Lasti Martina/Portal Purwokerto

PR DEPOK - Saat ini banyak masyarakat yang memanfaatkan keberadaan pinjaman online (pinjol) atau fintech lending untuk berbagai kebutuhan.

Sayangnya tidak sedikit masyarakat kurang teliti mengecek pinjaman online terdaftar OJK atau tidak sehingga terlibat berbagai masalah di kemudian hari, seperti mendapat SMS ancaman dari debt collector hingga pemerasan.

Oleh karena itu, penting untuk mengetahui cara cek pinjaman online terdaftar OJK atau tidak agar tak terjebak pinjol ilegal.

Baca Juga: Mau Mudik Lebaran Bawa Anak Kecil Pakai KAI? Simak Syarat Tiket Infant Khusus Anak di Sini

Ada tiga cara cek pinjaman online terdaftar OJK atau tidak yang salah satunya bisa dilakukan via WhatsApp.

OJK adalah singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan yang memiliki fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan, termasuk pinjaman online.

Setiap penyelenggara pinjaman online wajib mendaftarkan perusahaan atau dalam hal ini aplikasi pinjolnya ke OJK.

Baca Juga: Lirik Lagu Di Depan Mata - Mikha Tambayong, Soundtrack Film Bismillah Kunikahi Suamimu

Namun, tidak sedikit penyelenggara pinjol yang enggan mendaftarkan usaha pinjaman online-nya ke OJK sehingga luput dari pengawasan Otoritas Jasa Keuangan dan berlaku sewenang-wenang.

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x