Namun jebakan pinjol ilegal bisa dihindari dengan memastikan bahwa pinjaman online tersebut terdaftar di OJK.
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Indonesia Baik, berikut 3 cara cek pinjaman online terdaftar OJK atau tidak.
1. Cara Cek Pinjol Legal yang Terdaftar OJK via Laman Resmi OJK
- Akses laman OJK di KLIK DI SINI.
- Buka laman OJK di www.ojk.go.id, pilih menu IKNB, kemudian pilih Finctech di kanan bawah.
Baca Juga: Bansos Rp750.000 Siap Cair Februari 2023 ke Nama Berikut, Cek PKH di cekbansos.kemensos.go.id
2. Cara Cek Pinjol terdaftar OJK atau Tidak via WhatsApp
- Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157.
- Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan.
- Ketik nama pinjol yang ingin dicek, misalnya "pinjol.com" kemudian kirim pesan.
Baca Juga: Tiket Kereta Api Lebaran 2023 Bisa Dipesan Tanggal Berapa dan Mulai Pukul Berapa? Siap-siap War!