3 Cara Cek Pinjaman Online atau Pinjol Terdaftar OJK atau Tidak, Salah Satunya via WhatsApp

- 23 Februari 2023, 16:29 WIB
Informasi cara mengecek pinjaman online terdaftar OJK atau tidak
Informasi cara mengecek pinjaman online terdaftar OJK atau tidak /PORTAL PURWOKERTO /Lasti Martina/Portal Purwokerto

Namun jebakan pinjol ilegal bisa dihindari dengan memastikan bahwa pinjaman online tersebut terdaftar di OJK.

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Indonesia Baik, berikut 3 cara cek pinjaman online terdaftar OJK atau tidak.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 Sudah Ditutup, Cek Sejumlah Manfaat dan Model Pelatihannya Sekarang

1. Cara Cek Pinjol Legal yang Terdaftar OJK via Laman Resmi OJK

- Akses laman OJK di KLIK DI SINI.

- Buka laman OJK di www.ojk.go.id, pilih menu IKNB, kemudian pilih Finctech di kanan bawah.

Baca Juga: Bansos Rp750.000 Siap Cair Februari 2023 ke Nama Berikut, Cek PKH di cekbansos.kemensos.go.id

2. Cara Cek Pinjol terdaftar OJK atau Tidak via WhatsApp

- Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157.

- Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan.

- Ketik nama pinjol yang ingin dicek, misalnya "pinjol.com" kemudian kirim pesan.

Baca Juga: Tiket Kereta Api Lebaran 2023 Bisa Dipesan Tanggal Berapa dan Mulai Pukul Berapa? Siap-siap War!

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah