PR DEPOK - Saat ini, pinjaman online alias alias pinjol masih banyak diminati masyarakat untuk mengatasi masalah keuangan dengan singkat.
Banyak masyarakat ramai-ramai mencari pinjaman online di internet untuk bisa segera melunasi hutang atau membayar tagihan dengan cepat kilat.
Namun, tak sedikit juga masyarakat yang asal menggunakan pinjaman online tanpa tahu apakah pinjol tersebut legal atau tidak.
Terkadang banyak akhirnya masyarakat yang menjadi korban dari pinjaman online ilegal itu, sebab kurangnya tahu ciri-ciri pinjol ilegal.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Depok Hari Ini Jumat, 24 Februari 2023
Adapun ciri-ciri pinjol ilegal dipastikan tidak terdaftar di OJK, menggunkan SMS atau WhatsApp, memberikan pinjaman dengan mudah, bunga dan biaya denda tidak jelas.
Lebih parahnya, pinjol ilegal akan mengancam dan meneror peminjam dengan cara mengintimidasi dan melecehkan, dan tidak mempunyai layanan pengaduan.