102 Pinjaman Online Legal, Berizin, dan Terdaftar di OJK per 20 Januari 2023

- 24 Februari 2023, 08:27 WIB
Berikut 102 pinjaman online atau pinjol legal yang berizin dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 20 Januari 2023.*
Berikut 102 pinjaman online atau pinjol legal yang berizin dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 20 Januari 2023.* /Pixabay/Bruno

PR DEPOK - Saat ini, pinjaman online alias alias pinjol masih banyak diminati masyarakat untuk mengatasi masalah keuangan dengan singkat.

 

Banyak masyarakat ramai-ramai mencari pinjaman online di internet untuk bisa segera melunasi hutang atau membayar tagihan dengan cepat kilat.

Namun, tak sedikit juga masyarakat yang asal menggunakan pinjaman online tanpa tahu apakah pinjol tersebut legal atau tidak.

Terkadang banyak akhirnya masyarakat yang menjadi korban dari pinjaman online ilegal itu, sebab kurangnya tahu ciri-ciri pinjol ilegal.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Depok Hari Ini Jumat, 24 Februari 2023

Adapun ciri-ciri pinjol ilegal dipastikan tidak terdaftar di OJK, menggunkan SMS atau WhatsApp, memberikan pinjaman dengan mudah, bunga dan biaya denda tidak jelas.

Lebih parahnya, pinjol ilegal akan mengancam dan meneror peminjam dengan cara mengintimidasi dan melecehkan, dan tidak mempunyai layanan pengaduan.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Otoritas Jasa Keuangan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah