Undang-Undang P2SK Lindungi Masyarakat dari Pinjol dan Investasi Ilegal

- 18 Januari 2023, 12:20 WIB
Ilustrasi pinjol.
Ilustrasi pinjol. /Pixabay/Rilsonav/

PR DEPOK – Kasus penipuan pinjaman online (pinjol) dan investasi ilegal merupakan kasus praktik fintech ilegal yang begitu marak terjadi di Indonesia. Kisah tragis para korban pinjaman online dan investasi ilegal banyak diangkat dalam berita beberapa tahun terakhir.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeuri) menyampaikan bahwa hal itu disebabkan oleh rendahnya tingkat literasi keuangan masyarakat Indonesia.

Berdasarkan survei Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2022 disebutkan, bahwa tingkat literasi keuangan masyarakat Indonesia hanya sebesar 49,68 persen.

Hal ini menjadi penyebab banyak masyarakat Indonesia yang terjebak investasi dan pinjol ilegal.

Baca Juga: Waspada Modus Penipuan Jasa 'Galbay' Pinjol, Berikut Penjelasannya

Walaupun Satgas Waspada Investasi (SWI) sudah menutup lebih dari 4 ribu entitas pinjol dan investasi ilegal sejak 2018 sampai dengan Agustus 2022, konsumen tetap perlu dilindungi oleh Pemerintah.

Kemenkeu RI menyampaikan bahwa saat ini Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) sudah berkembang dengan cepat dan manfaatnya sudah bisa dirasakan. Namun, hal itu tetap harus diimbangi dengan regulasi yang tepat untuk mengantisipasi resiko kedepan.

Hal inilah menjadi salah satu yang mendasari Undang-Undang Penguatan dan Pendalaman Sektor Keuangan (P2SK) disahkan.

Baca Juga: Kantor Pinjol di Manado Digrebek, Perusahaan Mengoperasikan 4 Aplikasi Pinjaman Online Ilegal

Halaman:

Editor: Rahmi Nurfajriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x