PR DEPOK – Belakangan ini sedang marak pinjaman online tidak berizin dan tidak bersertifikat (pinjol ilegal) yang menimbulkan keresahan di masyarakat.
Tak sedikit juga orang-orang harus terjebak ke dalam pinjol ilegal akibat kurangnya informasi yang cukup terkait pinjaman online yang telah diatur di Indonesia.
Oleh karena itu, di sini kami informasikan cara cek status pinjaman online (pinjol) legal atau ilegal yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dengan adanya info cara cek status pinjol ilegal, nantinya masyarakat dapat mengantisipasi dan terhindar dari jeratan hutang yang seringkali menggunakan praktik-praktik tak etis dalam penagihannya.
Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari Otoritas Jasa Keuangan, setidaknya terdapat 9 ciri pinjaman online kamu ternyata ilegal.
Adapun ciri-ciri pinjol ilegal sebagaimana terjadi di masyarakat pada umumnya adalah sebagai berikut.
- Perusahaan pinjol kamu tidak terdaftar dan tidak berizin dari OJK;
- Pinjol ilegal biasanya menggunakan SMS atau Whatsapp dalam memberikan penawaran;