Pinjol Kamu Aman dan Bersertifikat? Cek Status Pinjaman Online Legal atau Ilegal Menurut OJK di Sini

- 25 Februari 2023, 06:45 WIB
Cek status pinjaman online legal atau ilegal menurut OJK.
Cek status pinjaman online legal atau ilegal menurut OJK. /Pixabay/Nattanan Kanchanaprat

Baca Juga: Menginjakkan Kaki di Indonesia, Aktor Lee Jae Wook: Ingin ke Bali dan Borobudur

- Pemberian pinjaman sangat mudah dilakukan;

- Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas;

- Terdapat ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar;

- Pihak pinjol tidak mempunyai layanan pengaduan;

Baca Juga: Film Horor Terbaru Maret, Berikut Jadwal Tayang, Sinopsis dan Pemeran Sukmailang

- Pinjol kamu juga tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas;

- Pihak pinjol biasanya meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam ponsel peminjam;

- Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Kamu juga dapat melakukan pengecekan secara online, apakah pinjaman online kamu sudah terdaftar atau tidak, ataukah justru ilegal.

Halaman:

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: ojk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah