Pinjol Kamu Aman dan Bersertifikat? Cek Status Pinjaman Online Legal atau Ilegal Menurut OJK di Sini

- 25 Februari 2023, 06:45 WIB
Cek status pinjaman online legal atau ilegal menurut OJK.
Cek status pinjaman online legal atau ilegal menurut OJK. /Pixabay/Nattanan Kanchanaprat

Baca Juga: Kriteria Penerima PKH 2023, Segera Daftar dan Dapatkan Dana hingga Rp2,4 Juta

Adapun cara cek status pinjaman online ilegal atau legal sebagaimana diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan adalah sebagai berikut.

1. Siapkan ponsel atau komputer yang memiliki koneksi internet;

2. Buka browser (Google), kemudian ketik ‘ojk.go.id/waspada-investasi’ di kolom pencarian;

3. Setelah masuk halaman, klik ‘Daftar Entitas Dihentikan’ di atas kanan halaman website;

Baca Juga: Kriteria Penerima PKH 2023, Segera Daftar dan Dapatkan Dana hingga Rp2,4 Juta

4. Di sana terdapat daftar Pinjol Ilegal, cari nama pinjaman online kamu yang dicurigai ilegal atau legal;

5. Klik ‘Enter’.

Jika nama pinjol kamu muncul pada pencarian tersebut, maka sudah dipastikan bahwa pinjol kamu ilegal dan dilarang oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Segera hubungi pihak terkait atau kunjungi website resmi OJK untuk mengajukan pertanyaan terkait pemberitahuan pinjol ilegal.

Halaman:

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: ojk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah