1. Hindari iklan dengan ajakan yang mencolok.
2. Cek pinjaman di Sstus resmi ojk.go.id.
3. Pastikan legalitas dan rekam jejak digital berupa kejelasan dan kebenaran alamat kantor pinjaman online dan kepengurusan yang jelas.
4. Hindari pinjaman dengan fee besar.
Baca Juga: 5 Tempat Bakso Urat di Cianjur yang Buka Hari Ini, Catat Alamat Lokasinya
5. Teliti syarat dan ketentuan berlaku sebelum menyetujuinya.
6. Download aplikasi pinjol di penyedia layanan aplikasi resmi.
7. Jangan berikan data pribadi seperti foto buku tabungan, foto kartu ATM, foto diri dan yang lainnya atau bahkan izin mengakses data smartphone.
Demikian ciri-ciri pinjaman online ilegal dan tips agar tak terjebak Pinjol ilegal. Semoga bermanfaat.***