PR DEPOK - Aplikasi pinjaman online atau pinjol terus bertambah dari waktu ke waktu. Sementara itu, kian banyak pula aplikasi pinjaman online ilegal yang mengambil keuntungan dari kebutuhan masyarakat akan pinjaman tunai.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memilih aplikasi pinjaman online yang legal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Mencari aplikasi pinjaman online legal dan terdaftar OJK yang tepat dapat menjadi tugas yang cukup menantang bagi masyarakat.
Baca Juga: Cara Cek Penerima KJP Plus Bulan Mei 2023 Online Pakai HP di Link kjp.jakarta.go.id
Namun, beberapa aplikasi pinjol legal terdaftar OJK dapat menjadi solusi tepat untuk memenuhi kebutuhan pinjaman uang tanpa harus khawatir terjebak pada pinjol ilegal.
Berikut adalah daftar 5 aplikasi smartphone pinjaman online atau pinjol legal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK):
1. AdaKami
AdaKami adalah aplikasi pinjaman online populer di Indonesia yang telah berizin dan terdaftar di OJK.
Aplikasi ini menyediakan pinjaman online dan kredit tanpa agunan berbasis digital, serta konsumen dapat meminjam uang tunai hingga Rp80 juta tanpa jaminan.