Sudah Bulan Mei, KJP Plus Tahap I 2023 Kapan Cair? Begini Tanggapan Disdik DKI Jakarta

8 Mei 2023, 17:17 WIB
Ilustrasi - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta memberikan tanggapan mengenai pencairan KJP Plus tahap I 2023. /Unsplash.com/@isengrapher

PR DEPOK – Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta memberikan tanggapan mengenai pencairan KJP Plus tahap I 2023.

 

Pencairan KJP Plus tahap I 2023 banyak ditanyakan oleh para orang tua murid dan siswa, seiring dengan masuknya bulan Mei ini.

Kabarnya pencairan KJP Plus tahap I 2023 akan segera dilakukan, dan pihak Disdik DKI Jakarta telah memberikan tanggapan dan saran kepada orang tua murid dan siswa.

Informasi terkait pencairan KJP Plus tahap I 2023 akan dijelaskan di artikel ini.

Baca Juga: Cek Nama Balita Anda di Sini, Bansos PKH 2023 Sebesar Rp750.000 segera Cair di Bulan Mei Ini

Pihak Disdik DKI Jakarta diketahui memberi tanggapan atas pertanyaan dari para orang tua murid dan siswa terkait pencairan KJP Plus tahun ini.

Mereka mengaku bahwa hingga saat ini prosesnya masih dalam penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur.

 

Masyarakat disarankan untuk melakukan pengecekan status penerima lewat situs kjp.jakarta.go.id setelah Keputusan Gubernur terkait penerima KJP Plus dan KJMU tahap 1 2023 disahkan.

Dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari Instagram @disdikdki, "Terkait pendataan KJP Plus & KJMU Tahap I Tahun 2023 saat ini sedang dalam tahap penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur. Pengecekan status penerima melalui web kjp.jakarta.go.id dapat dilakukan setelah Keputusan Gubernur penerima KJP Plus & KJMU Tahap I Tahun 2023 disahkan," bunyi pernyataannya.

Baca Juga: Cara Dapatkan KKS untuk Cairkan Dana BPNT Mei 2023 di ATM Bank Himbara, Cek Penerimanya di Sini

Berdasarkan pernyataan tersebut berarti belum ada kepastian tanggal pencairan KJP Plus, namun para orang tua murid dan siswa diharapkan untuk bersabar.

Sedangkan untuk mengecek status penerima KJP Plus tahap I 2023, siswa dapat mengakses laman resmi dengan cara berikut ini:

 

Buka laman kjp.jakarta.go.id atau KLIK DI SINI.

1. Lihat pada bagian kiri bawah, terdapat tombol Pencairan dan silakan klik bagian ‘Periksa Status Penerimaan KJP’.

Baca Juga: Cara Ajukan Pinjaman Online di Indodana, Begini Syaratnya

2. Isilah data berupa NIK di kolom yang disediakan.

3. Selanjutnya pilih tahun dan tahapnya.

 

4. Setelah itu klik ‘Cek’.

Sementara untuk golongan siswa yang tidak bisa menerima bantuan KJP Plus tahap I  2023 adalah:

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 52, Begini Manfaat yang Diperoleh

1. Tidak terdaftar sebagai siswa di Provinsi DKI Jakarta.

2. Sudah tidak aktif mengikuti proses pembelajaran di Provinsi DKI Jakarta.

 

3. Tidak terdaftar di DTKS.

4. Bukan warga DKI Jakarta atau bertempat tinggal di DKI Jakarta.

Baca Juga: Update Terbaru Pinjol Resmi yang Terdaftar di OJK, Solusi Dana Darurat Anda

5. Tidak ada bukti resmi yang menyatakan sebagai warga DKI Jakarta melalui Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Itulah informasi tentang tanggapan Disdik DKI Jakarta tentang kapan pencairan KJP Plus tahap I 2023, semoga bermanfaat.***

Editor: Cecev Handoyo

Sumber: KJP Plus Instagram @disdikdki

Tags

Terkini

Terpopuler