KJP Mulai Rp250.000 Bisa Dicabut, Jangan Terlibat Tawuran dan Merokok!

9 Mei 2023, 16:29 WIB
Ilustrasi. Apakah KJP sudah cair? /Pixabay/Ekoanug/

PR DEPOK - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyalurkan bantuan pendidikan untuk pelajar di wilayahnya, bernama Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Apakah KJP 2023 sudah cair untuk tahap II? 

Jangan lupa! Ada peraturan untuk pelajar di wilayah Jakarta, jika terlibat tawuran atau merokok, jatah KJP Plus-nya bisa dicabut.

Besar dana KJP yang diterima pelajar masing-masing sebesar Rp250.000 per murid, untuk tingkat SD/MI, lalu SMP/MTs Rp300.000, dan SMA/MA sebesar Rp420.000. Sementara itu, bagi siswa SMK sebesar Rp450.000, dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sebesar Rp300.000.

Baca Juga: Cek Penerima Bansos PKH 2023 Online di Sini, Siapkan KTP dan HP

Apakah JKP 2023 sudah cair? Seperti diketahui, jika dana KJP Plus telah disalurkan, pelajar berhak mempergunakan uang yang diterima untuk sejumlah kebutuhan belajar. 

Seperti di antaranya buat uang saku,  alat tulis dan perlengkapan sekolah, transport, buku dan penunjang pelajaran, kacamata, alat bantu pendengaran, kalkulator scientific, alat simpan data elektroni, alat dan/atau bahan praktik, seragam sekolah dan kelengkapannya, pangan bersubsidi, obat-obatan yang tidak tergolong dalam zat adiktif, sepeda, komputer/laptop, sampai alat bantu disabilitas untuk peserta didik berkebutuhan khusus.

KJP Sudah Cair? Kalau Tawuran Bisa Dicabut

Banyak yang masih bertanya apakah KJP sudah cair atau belum. Waspadalah, kendati namamu ada saat cek KJP, ada 23 hal yang masuk pelanggaran, yang membuat KJP bisa dicabut.

Cek apa saja 23 sebab yang tidak boleh dilanggar jika tidak ingin KJP-nya dicabut, berikut seperti PikiranRakyat-Depok kutip dari JakGo.

  1. Tidak boleh merokok.
  2. Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual.
  3. Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang.
  4. Terlibat dalam kekerasan atau bullying.
  5. Terlibat tawuran.
  6. Terlibat geng motor/geng sekolah.
  7. Minum minuman keras/minuman beralkohol.
  8. Terlibat pencurian.
  9. Melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan.
  10. Terlibat perkelahian.
  11. Terlibat penipuan.
  12. Terlibat nyontek massal.
  13. Membocorkan soal/kunci jawaban.
  14. Terlibat pornoaksi/pornografi.
  15. Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media online.
  16. Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan.
  17. Sering bolos sekolah minimal 4 (empat) kali dalam 1 (satu) bulan.
  18. Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal 6 (enam) kali dalam 1 (satu) bulan.
  19. Meminjamkan penggunaan KJP.
  20. Menggandakan/menjaminkan KJP dan/atau buku tabungan dana bantuan biaya personal pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun.
  21. Menghabiskan dana bantuan biaya personal pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan oleh peserta didik yang bersangkutan.
  22. Meminjamkan dana bantuan biaya personal pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP kepada pihak manapun.
  23. Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah.

Baca Juga: BPNT Mei 2023 Cair Rp400.000 di Kantor Pos? Cek Besaran Dana dan Penerima Bansos di cekbansos.kemensos.go.id

Pelanggaran ini diingatkan lagi  Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dia Jakarta, Jumat, 5 Mei 2023. “Saya minta ke Kepala Dinas Pendidikan, kalau murid yang mendapatkan KJP Plus itu kedapatan merokok, KJP-nya wajib dicabut. Supaya kita berikan ke anak lain karena kemampuan Pemda terbatas,” kata Heru Budi, seperti dikutip Pikiran-Rakyat Depok dari Tribratanews.

Sementara itu, Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Iman Satria berkomentar atas kebijakan pencabutan KJP ini. Iman mengingatkan agar Pj Gubernur dapat konsisten atas peringatannya itu. “Kalau memang konsisten begitu, ya akan menuai konsekuensi,” ujarnya dilansir Antara.***

Editor: Gita Pratiwi

Tags

Terkini

Terpopuler