Penyandang Disabilitas Bisa Dapat BLT Rp2,4 Juta Setahun, Ini Jadwal Pencairan dan Cara Cek Penerima

11 Mei 2023, 16:21 WIB
Simak informasi soal bansos PKH berupa BLT untuk penyandang disabilitas dari Kemensos, ini syarat dan jadwalnya. /Pexels/

PR DEPOK – Salah satu kategori masyarakat yang berhak mendapatkan BLT PKH dari pemerintah adalah penyandang disabilitas.

Setiap tahapnya, penyandang disabilitas akan mendapat BLT sebesar Rp600.000, sehingga dalam setahun kategori KPM tersebut bisa mendapatkan Rp2,4 juta.

Nantinya, BLT tersebut akan disalurkan untuk penyandang disabilitas melalui Bank Himbara atau PT Pos Indonesia baik datang ke bank melalui surat undangan atau pun door to door.

Namun sebelumnya, penyandang disabilitas harus memenuhi syarat agar bisa mendapatkan BLT PKH dari pemerintah.

Baca Juga: 20 Link Twibbon Hari Perawat Internasional 12 Mei 2023 Terbaru, Pakai Gratis dan Bagikan Sekarang!

Salah satu syarat yang penting adalah terdaftar di DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, di mana Kemensos mencatat data KPM untuk diberikan bansos.

Selain terdaftar di DTKS, penyandang disabilitas juga harus merupakan WNI, berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, serta bukan termasuk PNS, TNI atau Polri.

Termasuk juga penyandang disabilitas yang tinggal di luar panti atau bilik panti milik pemerintah serta non-pemerintah serta yang kehilangan pekerjaan akibat pemutusan hubungan kerja (PHK).

 

Jika sudah, penyandang disabilitas akan mendapatkan bansos PKH berupa BLT setiap tahapnya dalam jadwal pencairan berikut ini:

Baca Juga: Benarkah BPNT 2023 Sudah Cair Rp200.000? Cek Daftar Penerima Bansos di cekbansos.kemensos.go.id

Tahap 1: Januari, Februari, Maret

Tahap 2: April, Mei, Juni

Tahap 3: Juli, Agustus, September

Baca Juga: Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 52 Ditutup? Segera Klik Gabung Gelombang Sekarang!

Tahap 4: Oktober, November, Desember

Dengan demikian, pada bulan Mei ini, pencairan BLT untuk penyandang disabilitas telah masuk ke tahap 2 hingga Juni nanti.

KPM bisa cek apa mereka resmi terdaftar sebagai penerima BLT PKH atau bukan dengan mengakses situs resmi Kemensos, cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Mobile Banking BSI Masih Down, Jangan Lakukan Hal Ini agar Dana dan Data Tetap Aman

Yang dibutuhkan hanya KTP dan HP atau PC yang sudah terkoneksi dengan internet untuk membuka situs tersebut.

Jika sudah diakses, masukkan wilayah Anda yang terdiri dari Provinsi, Kota atau Kabupaten, Kecamatan, dan Desa atau Kelurahan.

Selanjutnya input nama penerima manfaat atau PM di kolom yang tersedia.

Baca Juga: Foto KTP dan Daftar Lewat HP, Pinjaman Online OJK Tepercaya 2023 Langsung Cair

Kemudian Anda harus memasukkan kode yang tertera di kotak kode. Jika tidak jelas, Anda bisa meminta kode baru dengan mengklik ICON.

Terakhir, klik tombol CARI DATA.

Nama, wilayah, serta jenis bansos yang diterima akan muncul di layer apabila Anda memang resmi terdaftar sebagai penerima bansos PKH berupa BLT untuk penyandang disabilitas.***

Editor: Linda Agnesia

Tags

Terkini

Terpopuler