Bukan Hanya Online, Daftar DTKS Kemensos Juga Bisa Secara Offline agar Dapatkan Bansos, Simak Caranya

21 Mei 2023, 14:13 WIB
Berikut ini merupakan informasi tentang cara daftar di DTKS Kemensos secara offline agar bisa mendapatkan bansos. /Tangkap Layar DTKS Kemensos/

PR DEPOK – DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial merupakan salah satu syarat penting agar bisa mendapatkan berbagai jenis bansos dari pemerintah, termasuk BPNT dan PKH.

Pasalnya, pemerintah akan melihat data dari DTKS untuk memastikan status kesejahteraan sebuah keluarga dan kemudian wilayah serta nama dalam menyalurkan bansos.

Karena itu, agar bisa mendapatkan bansos dari pemerintah, masyarakat haruslah mendaftarkan diri terlebih dahulu di DTKS.

Pemerintah menyediakan 2 opsi pendaftaran DTKS untuk masyarakat, yakni secara offline atau luring, dan online atau daring.

Baca Juga: Profil Romain Gavras, Karya Kontroversial dan Penghargaan yang Diakui Dunia

Daftar DTKS secara offline bisa dilakukan dengan mendaftarkan diri ke kantor kelurahan, atau bisa pula dengan menerima usulan dari RT, RW, serta desa.

1. Jika mendaftarkan diri ke kantor kelurahan, jangan lupa untuk membawa dokumen berupa KTP serta KK Anda, diperuntukkan hanya untuk keluarga miskin dan tidak mampu secara ekonomi.

2. Apabila sudah, maka akan dilakukan musyawarah di tingkat desa atau kelurahan terkait layak tidaknya pendaftar untuk masuk di DTKS Kemensos.

Baca Juga: Enzy Storia Tulis Pesan Menyentuh Pasca Dinikahi Molen: Terimakasih Sudah Mewujudkan Mimpiku

3. Nanti hasil musyawarah tersebut akan ditampilkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa atau lurah dan perangkat desa lainnya. Data itu akan dikirim ke Dinas Sosial.

4. Anda kemudian bisa menunggu, selama Dinas Sosial melakukan verifikasi dan validasi data dengan mengunjungi rumah dan lingkungan tempat tinggal pendaftar.

5. Setelah data berhasil diverifikasi dan divalidasi, Petugas Desa atau Kecamatan akan menginputnya di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial atau SIKS.

Baca Juga: Relawan Gibran di Solo Dukung Prabowo Sebagai Capres 2024, Warganet: Tanda-tanda Gibran Cawapres?

6. Dinas Sosial kemudian akan memproses data yang diinput, sedangkan hasil dan keputusannya akan ditentukan oleh Walikota atau Bupati.

7. Terakhir, Walikota atau Bupati menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data penduduk yang telah disahkan tersebut kepada Gubernur, lalu kepada Menteri terkait.

Jika akhirnya ditetapkan masuk dalam DTKS, maka KPM bisa mendapatkan bansos baik PKH ataupun BPNT. PKH disalurkan setiap empat tahap dalam setahun, sedangkan BPNT adalah setiap bulan.***

Editor: Linda Agnesia

Tags

Terkini

Terpopuler