KJP Plus Tahap 2 2023 Kapan akan Cair? Login kjp.jakarta.go.id untuk Cek Status Penerima Pakai KTP dan NIK

30 Mei 2023, 11:19 WIB
Berikut ini merupakan informasi tentang cara cek status penerima KJP Plus tahap 2 2023 serta jadwal pencairannya. /Instagram/@upt.p4op

PR DEPOK – KJP Plus tahap 2 2023 kapan akan cair? Login kjp.jakarta.go.id untuk cek status penerima pakai KTP dan NIK.

Hingga saat ini jadwal pencairan KJP Plus tahap 2 tahun 2023 maaih banyak dinantikan oleh masyarakat yang memiliki siswa sekolah.

Adapun untuk pencairan dana KJP Plus tahap 2 2023 hingga saat ini masih belum diketahui jadwal jelasnya.

Sebagaimana dikutip oleh Pikiranrakyat-Depok.com dari website kjp.jakarta.go.id, ini penjelasan cara cek status penerima KJP Plus tahap 2 2023 pakai KTP dan NIK.

Baca Juga: KJP Plus Tahap 1 2023 Cair Tanggal Ini? Maaf, 3 Kategori Siswa Ini Bukan Termasuk Penerima Bantuan

Cara cek status penerima:

1. Login di link kjp.jakarta.go.id untuk cek status penerima KJP Plus tahap 2 2023 secara online.

2. Pilih ke layanan menu ‘Periksa Status Penerimaan KJP’ lalu pilih ke layanan menu ‘Pencarian'.

3. Lalu isi data lengkap NIK KTP lalu pilih ke layanan menu 'Tahun', dan pilih ke layanan menu 'Pilihan’.

Baca Juga: Spoiler One Piece Chapter 1085: Nefertari Adalah Klan D, Im Sama Serang Cobra dan Sabo

4. Pilih ke layanan menu ‘Cek’.

5. Terakhir, tunggu hingga data peneeima KJP Plus tahap 2 2023 muncul secara keseluruhan di halaman website situs KJP Plus resmi.

Syarat dokumen dapat KJP Plus:

1. Form Kelengkapan Data (bisa unduh di link kjp.jakarta.go.id).

Baca Juga: BPNT Mei 2023 Sudah Cair kepada KPM, Segera Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

2. Surat Permohonan KJP Plus (bisa unduh di situs kjp.jakarta.go.id).

3. Memiliki Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus milik siswa resmi.

4. Memiliki fotocopy KTP milik orang tua dari siswa penerima KJP Plus.

5. Fotocopy Kartu Keluarga milik orang tua dan siswa penerima KJP Plus.

Baca Juga: Lokasi Samsat Keliling di Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi pada 30 Mei 2023

6. Memiliki Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah yang sudah resmi bermaterai.

7. Memiliki Surat pernyataan ketaatan penggunaan bansos untuk biaya operasional pendidikan bagi peserta didik yang dinilai dari keluarga miskin melalui KJP Plus.

8. Tercatat dalam daftar calon penerima KJP Plus yang sudah resmi di tanda tangani Kepala Sekolah dan diketahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan, juga di DTKS.

Demikian info cara cek status penerima KJP Plus tahap 2 2023 di link kjp.jakarta.go.id menggunakan KTP dan NIK.***

Editor: Linda Agnesia

Tags

Terkini

Terpopuler