Cara Cek Penerima KJP Plus Mei 2023 dan Nominal Dana Bantuan yang akan Didapat

1 Juni 2023, 06:33 WIB
Simak cara cek penerima KJP Plus Mei tahun 2023 dan nominal dana bantuan yang akan didapat berdasarkan jenjang pendidikan.* /Rika Widiastuti/Seputarlampung.com

PR DEPOK - Simak cara cek penerima Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) Mei tahun 2023 dan nominal dana bantuan yang akan didapat berdasarkan jenjang pendidikan.

 

Sebagai informasi, Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) merupakan bantuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam bentuk dana untuk pembiayaan pendidikan.

Adapun KJP Plus ini merupakan langkah strategis yang bertujuan untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat kurang mampu untuk mengenyam pendidikan minimal hingga tamat SMA/SMK/sederajat.

Selain merupakan masyarakat yang kurang mampu secara materi maupun dari segi penghasilan orang tua yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan, untuk menjadi penerima KJP Plus juga terdapat kriteria lainnya yang harus dipenuhi, sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.

Baca Juga: Daftar 8 Tempat Soto di Banguntapan Jogjakarta yang Rasanya Mantap dan Gurih, Ini Lokasinya

Dana untuk program KJP Plus ini dibiayai penuh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta. Adapun pencairan dana KJP Plus Tahap 1 untuk bulan Mei dilaksanakan secara bertahap mulai tanggal 30 Mei 2023, dengan jumlah penerima manfaat sebanyak 664.936 siswa atau peserta didik.

Cara Cek Penerima KJP Plus

 

Berikut langkah-langkan untuk cek penerima KJP Plus Mei 2023:

1. Kunjungi laman resmi KJP Plus melalui tautan berikut kjp.jakarta.go.id;

Baca Juga: Ada 3 Bansos yang Cair Juni 2023, Apa Saja? Ini Daftar dan Cara Cek Nama Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

2. Pilih layanan situs ‘Periksa Status Penerimaan KJP;

3. Pilih layanan situs ‘Pencarian’.

 

4. Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua penerima KJP Plus bulan Mei 2023;

5. Kemudian, klik 'Tahun';

Baca Juga: Tampil Memukau Saat Konser Solo, Suga BTS Tulis Surat Manis untuk ARMY Indonesia

6. Selanjutnya, pilih layanan situs 'Pilih Tahap’;

7. Klik menu ‘Cek’;

8. Setelah itu, data penerima KJP Plus bulan Mei 2023 akan muncul pada layar.

 

Nominal Dana Bantuan KJP Plus

Berikut adalah nominal dana bantuan KJP Plus untuk setiap jenjang pendidikan:

Baca Juga: Cek Penerima Bansos Juni 2023 secara Online melalui HP, Cair di Kantor Pos

• SD/SDLB/MI: Nominal dana bantuan sebesar Rp250 ribu per bulan, yang terdiri dari dana rutin Rp135 ribu dan dana berkala Rp115 ribu. Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta selama 6 bulan sebesar Rp130 ribu per bulan.

• SMP/SMPLB/MTs: Nominal dana bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan, yang terdiri dari dana rutin Rp185 ribu dan dana berkala Rp115 ribu. Tambahan SPP untuk SMP/MTS Swasta selama 6 bulan sebesar Rp170 ribu per bulan.

 

• SMA/SMALB/MA: Nominal dana bantuan sebesar Rp420 ribu per bulan, dari dana rutin Rp235 ribu dan dana berkala Rp185 ribu. Tambahan SPP untuk SMA/MA Swasta selama 6 bulan sebesar Rp290 ribu per bulan.

• SMK: Total bantuan sebesar Rp450 ribu per bulan, dari dana rutin Rp235 ribu dan dana berkala Rp215 ribu. Tambahan SPP untuk SMK Swasta selama 6 bulan sebesar Rp240 ribu per bulan.

Baca Juga: Enak Banget! 7 Rekomendasi Kuliner Bakmi di Bekasi Layak Dicoba, Buka Mulai Jam 7 Pagi!

• PKMB: Nominal bantuan dana sebesar Rp300 ribu per bulan, yang terdiri dari dana rutin Rp185 ribu dan dana berkala Rp115 ribu.

Catatan: Untuk penggunaan dana rutin KJP Plus maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp100 ribu setiap bulannya.

 

Adapun sisa dana rutin dan dana berkala dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan siswa atau peserta didik penerima KJP Plus.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Tags

Terkini

Terpopuler