PR DEPOK - Artikel ini menjelaskan bantuan KJP Plus Tahap 1 2023 sudah mulai disalurkan kepada warga DKI Jakarta secara bertahap sejak 30 Mei 2023.
Untuk orang tua yang memiliki anak yang masih sekolah pada jenjang SD, SMP, SMA/SMK dan PKBM bisa cek segera dan periksa NIK siswa pada link kjp.jakarta.go.id.
Agar dapat mengetahui apakah namanya masuk ke dalam daftar bantuan penerima KJP Plus atau tidak.
Untuk siswa yang sudah terdaftar NIK dalam penerima KJP Plus Tahap 1 pada link kjp.jakarta.go.id, maka berhak mendapatkan bantuan.
Baca Juga: 10 Rekomendasi Tempat Wisata Hidden Gem yang Cocok Dikunjungi di Bandung, Liburan Bisa ke Sini
Diketahui melalui instagram resmi @upt.p4op telah diinformasikan bahwa pencairan dilaksanakan 30 Mei 2023 dengan jumlah penerima 664.936 peserta didik.
Dan penyaluran akan menyalurkan kepada peserta didik SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, dan PKBM.
Untuk besaran bantuan yang disalurkan kali ini kepada peserta didik masih sama seperti tahun sebelumnya.
Baca Juga: BLACKPINK the Game Resmi Diluncurkan, Pemain Bisa Jadi Produser di Dunia Metaverse
Lalu untuk tahun ini peserta didik hanya diperbolehkan menggunakan bantuan KJP Plus tunai maksimal sebesar Rp100.000 per bulan.
Kemudian sisa dari dana tersebut bisa digunakan secara non tunai untuk membantu kebutuhan peserta didik.
Maka dari itu cek segera NIK peserta didik sekarang juga melalui situs resmi kjp.jakarta.go.id untuk mengetahui apakah termasuk penerima bantuan atau tidak.
Simak di bawah ini berikut cara cek penerima status KJP Plus Tahap 1 2023 melalui situs kjp.jakarta.go.id:
- Buka link kjp.jakarta.go.id.
- Kemudian cek ke bawah akan ada klik Periksa Status Penerima KJP.
Baca Juga: Bikin Nagih! 6 Tempat Bakso di Surabaya Ini Wajib Dikunjungi, Cek Alamatnya
- Jika sudah ketik NIK peserta didik.
- Lalu pilih tahun dan tahap penyaluran.
- Jika sudah klik Cek.
Baca Juga: Ramalan Shio Monyet Bulan Juni 2023: Ada Pertemuan dengan Orang Penting
Nantinya sistem pada KJP Plus akan menampilkan data peserta didik yang akan menerima dana bantuan.
Sekian informasi terkait cara cek status penerima bantuan KJP Plus Tahap 1 2023 yang sudah disalurkan sejak 30 Mei 2023.***