Apakah Sisa Dana KJP Plus Tahap 1 2023 Bisa Hangus? Ini Jawabannya

- 2 Juni 2023, 14:21 WIB
Informasi besaran dana KJP Plus Tahap 1 2023 untuk siswa jenjang SD-SMA.
Informasi besaran dana KJP Plus Tahap 1 2023 untuk siswa jenjang SD-SMA. /ANTARA/Luthfia Miranda Putri

PR Depok - Salah satu bentuk Bantuan Sosial (Bansos) di DKI Jakarta adalah berupa Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus.

Tujuannya disalurkannya Bansos KJP Plus agar masyarakat DKI Jakarta, khususnya kalangan kebawah memperoleh pendidikan yang layak hingga SMA.

Seperti yang sudah dikonfirmasi Pemprov DKI Jakarta melalui Instagram @upt.p4op, pencairan dana KJP Plus telah cair sejak 30 Mei 2023 dan dilakukan secara bertahap.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Warung Bakso Terenak di Bojonegoro, Lengkap dengan Link Lokasi dan Menunya

Terdapat sekitar 664.936 peserta didik yang nantinya akan menerima dana KJP Plus Tahap I tahun 2023.

Peserta didik yang mendapatkan dana KJP Plus tersebut tersebar mulai dari jenjang SD hingga SMA/SMK.

Selain itu, menurut jakarta.go.id, mereka nantinya juga akan memperoleh beberapa manfaat berupa barang.

Lalu, apakah jika dana tidak pernah digunakan lagi oleh peserta KJP Plus dapat hangus di suatu saat nanti?

Baca Juga: Ini Pernyataan Resmi SM Terkait Pemutusan Kontrak EXO CBX: Chen, Baekhyun, Xiumin

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x