Informasi Terbaru PKH Tahap 3 2023: Jadwal Penyaluran dan Syarat Penerima BLT hingga Rp3 Juta

21 Juni 2023, 14:29 WIB
Ilustrasi penerima PKH tahap 3 2023. /Makna Zaezar/ANTARA FOTO

PR DEPOK - Pemerintah Indonesia berencana untuk menyalurkan Program Keluarga Harapan atau PKH tahap 3 2023 setelah jadwal penyaluran tahap 2 berakhir.

Melalui program bantuan ini, pemerintah memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dengan total hingga Rp3 juta kepada dua kategori penerima PKH tahap 3 2023.

Hal yang menjadi pertanyaan adalah kapan PKH tahap 3 2023 akan mulai dicairkan? Ketahui informasi mengenai jadwal penyaluran dan syarat penerima BLT hingga Rp3 juta di artikel ini.

Baca Juga: Bukan Hanya Sate, Berikut 3 Tempat Sate dan Tongseng di Sukabumi Rasa Mantap

Sebelumnya, penting untuk diketahui bahwa BLT sebesar Rp3 juta tersebut merupakan total bantuan yang akan disalurkan selama satu tahun.

Bantuan sebesar Rp3 juta ini akan diberikan kepada penerima PKH yang masuk dalam kategori ibu hamil dan balita.

Selain itu, terdapat penerima kategori lansia dan penyandang disabilitas yang akan menerima bantuan sebesar Rp2,4 juta.

Baca Juga: Raffi Ahmad Ucapkan Selamat Ultah untuk Presiden Jokowi, Netizen Singgung Isu Perselingkuhan Syahnaz

Ada juga tiga kategori penerima lainnya yang terdiri dari siswa SMA, SMP, dan SD. Masing-masing kategori ini akan menerima BLT sebesar Rp2 juta, Rp1,5 juta, dan Rp900.000.

Bantuan PKH untuk semua kategori penerima tersebut akan disalurkan dalam empat tahap selama satu tahun.

Saat ini, penyaluran tahap 2 sedang berlangsung dan akan berakhir dalam bulan Juji ini. Jika melihat jadwal penyaluran tahun sebelumnya, maka PKH tahap 3 tahun 2023 akan dicairkan secara bertahap pada bulan Juli, Agustus, dan September.

Baca Juga: Bansos BPNT Juni 2023 Kapan Cair? Cek Jadwal Pencairan dan Penerimanya di cekbansos.kemensos.go.id

Proses pencairan bantuan PKH dilakukan melalui Bank Himbara, yang terdiri dari BRI, BNI, Mandiri, dan BSI.

Bank-bank tersebut akan melayani penyaluran bantuan bagi penerima PKH yang tinggal di wilayah jangkauannya, melalui ATM atau kantor cabang.

Namun, untuk penerima yang berada di wilayah terpencil (3T), penyaluran bantuan PKH tahap 3 tahun 2023 dan seterusnya akan ditangani oleh PT Pos Indonesia.

Selanjutnya, apa saja syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima PKH? Berikut adalah syarat-syaratnya:

Baca Juga: Ronaldo Raih Guinness Book of World Records, Sejumlah Netizen Bandingkan dengan Messi

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dapat dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, atau anggota Polri.

3. Masuk dalam kategori masyarakat yang kurang mampu secara finansial.

Baca Juga: 5 Wisata Kuliner Khas Sulawesi Selatan yang Nikmat

4. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

5. Terdampak oleh pandemi COVID-19 atau kehilangan pekerjaan akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Demikianlah informasi mengenai jadwal penyaluran PKH tahap 3 2023 dan syarat-syarat penerima BLT hingga Rp3 juta.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler