PR DEPOK – Insentif tenaga medis DKI Jakarta cair pada Senin, 24 Agustus 2020 mendatang.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Edi Sumantri.
Pihaknya tetap melakukan proses administrasi dan pencairan meskipun bertepatan dengan hari libur nasional.
Baca Juga: 10 Mitos dan Fakta Seputar Keamanan Siber
"Insya Allah pada Senin pekan depan sudah dapat dicairkan," kata Edi pada Kamis, 20 Agustus 2020 seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News.
Tenaga medis tidak lelah melayani pasien selama 24 jam sejak menangani Covid-19 dari awal merebaknya pada Maret 2020 lalu.
Mereka selalu siap siaga meskipun berisiko terpapar tinggi.
Baca Juga: Penyerangan Masjid di Toronto, Asosiasi Muslim Kanada: Ini Tindakan Kebencian
Namun, hingga saat ini tenaga medis belum juga mendapat insentif yang dijanjikan.
Menurutnya, kendala terbesar adalah anggaran yang belum diterima sepenuhnya oleh Pemprov DKI Jakarta.
Dirinya menjelaskan anggaran insentif tenaga medis diperoleh tersebut berasal dari pemerintah pusat yang akan menjadi anggaran daerah.
Baca Juga: Jadwal Pertandingan Final Liga Champion 2020
Hal ini diterapkan sesuai dengan Pergub DKI no 23 tahun 2020 mengenai Pemberian Insentif Tenaga Medis pasal 3 yang berbunyi pemberian insentif tenaga medis dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinisi tahun 2020.
Dalam keterangannya, dirinya juga menerangkan total anggaran pemerintah pusat untuk tenaga medis berjumlah Rp92,0 Miliar, namun Pemprov DKI Jakarta baru menerima Rp56,2 Miliar dari anggaran tersebut melalui rekening kas umum.
Edi menambahkan pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait percepatan distribusi anggaran insentif yang belum diterima.
Baca Juga: Cek Fakta: Dikabarkan Menyerah Akibat Masalah Ekonomi, Jokowi Minta Prabowo Selamatkan Indonesia
Sementara dana yang sudah masuk akan segera diserap dan diprioritaskan untuk tenaga medis sebagai garda depan penanganan Covid-19.
"Kami telah melakukan pergeseran anggaran berupa penambahan pagu anggaran pada Dinas Kesehatan dan pelaksanaan proses input ke dalam dokumen penggunaan anggaran (DPA) Dinas Kesehatan," ujar Edi.
Kekurangan dana insentif tenaga medis akan terus dikoordinasikan Edi dan pihaknya dengan pemerintah pusat.
Baca Juga: Cek Fakta: Terdapat Gambar Pohon Natal yang Dikabarkan Tersemat dalam Logo Provinsi Sumatra Barat
Seperti yang telah dijanjikan, insentif untuk para tenaga medis telah diatur dan memiliki jumlah beragam.
Adapun untuk Dokter spesialis akan mendapat Rp15 juta.
Bagi dokter umum dan dokter gigi sebesar Rp10 juta.
Baca Juga: Fenomena PHK dan Minim Loker Picu Lonjakan Penggangguran di AS, Saham Wall Street Kembali Melemah
Sedangkan untuk bidan atau perawat Rp7,5j uta dan tenaga medis lainnya Rp5 juta.***