PR DEPOK – Rejeki nomplok bagi KPM, bansos PKH tahap 3 cair mulai bulan Juli 2023. Segera gunakan NIK KTP untuk mengambil uang tunai hingga Rp750.000.
Lantas, bagaimana cara mencairkan bansos PKH tahap 3 menggunakan NIK KTP di bulan Juli 2023? Simak penjelasan berikut ini.
Seperti pencairan periode sebelumnya, data penerima bansos PKH tahap 3 di bulan Juli 2023 berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga: Rekomendasi 5 Nasi Goreng Kaki Lima di Depok dengan Rating Tinggi
Untuk mengecek terdaftar sebagai penerima PKH atau Program Keluarga Harapan di DTKS, masyarakat bisa menggunakan NIK KTP.
Caranya dengan mendatangi kantor dinas, kantor kelurahan, atau kantor desa agar dicek NIK KTP di Aplikasi Sistem Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIK-NG).
Aplikasi ini merupakan aplikasi nasional yang memuat DTKS untuk penerima segala jenis bantuan pemerintah.
Baca Juga: Rekomendasi 5 Nasi Goreng Kaki Lima di Depok dengan Rating Tinggi
Masyarakat memang bisa mengecek sendiri lewat situs cekbansos.kemensos.go.id atau Aplikasi Cek Bansos. Namun, lebih akurat lewat aplikasi SIK-NG karena berbasis NIK KTP.
Jika terdata, tidak lama lagi dana PKH tahap 3 akan ditransfer ke rekening Bank Himbara, Bank BSI, atau disalurkan oleh PT Pos Indonesia bagi yang tidak memiliki rekening.
Besaran PKH tahap 3 Juli 2023
Sudah disinggung bahwa besaran bansos PKH tahap 3 di bulan Juli 2023 bisa mencapai Rp750.000.
Baca Juga: Enak! Ini 7 Tempat Bakso Paling Banyak Dikunjungi di Bangkalan, Cek Alamatnya di Sini
Nominal tersebut berdasarkan kategori penerima bansos PKH 2023 yang telah ditetapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Terdapat tujuh kategori penerima bansos PKH tahap 3 dengan besaran Rp250.000 hingga Rp750.000. Kategori yang dimaksudkan antara lain:
1. Ibu hamil/menyusui sebesar Rp750.000 per tahap
2. Anak usia 0-6 tahun sebesar Rp750.000 per tahap
Baca Juga: PKH Tahap 3 Juli 2023 Cair Berapa? Ini Rincian BLT untuk 7 Kategori Penerima
3. Lanjut usia di atas 60 tahun sebesar Rp600.000 per tahap
4. Penyandang disabilitas berat sebesar Rp600.000 per tahap
5. Anak sekolah tingkat Sekolah Dasar (SD) sebesar Rp225.000 per tahap
6. Anak sekolah tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebesar Rp375.000 per tahap
7. Anak sekolah tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) sebesar Rp500.000 per tahap
Pencairan bansos PKH 2023 sepanjang tahun dilakukan sebanyak empat tahap.
Tahap 1 alokasi Januari, Februari, Maret.
Tahap 2 alokasi April, Mei, Juni.
Tahap 3 alokasi Juli, Agustus, September.
Tahap 4 alokasi Oktober, November, Desember.
Tujuan pemberian bansos PKH bagi semua kategori di atas yaitu meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) bagi keluarga miskin atau tidak mampu secara ekonomi.
Syarat menjadi penerima bansos PKH 2023 antara lain:
Baca Juga: Lama Buron, si Kembar Rihana Rihani Tersangka Penipuan Pre Order iPhone Berhasil Ditangkap
Pertama, masuk kuota penerima bansos yang telah ditetapkan oleh Kemensos RI.
Kedua, masuk kedalam DTKS.
Ketiga, memiliki NIK, KK yang padan dengan Dukcapil, DTKS, serta SIK-NG.
Keempat, merupakan keluarga miskin yang masuk dalam kategori KPM.***