PKH Tahap 3 Cair Agustus 2023 Tanggal Berapa? Simak Jadwal dan Cara Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

3 Agustus 2023, 06:09 WIB
Akses cekbansos.kemensos.go.id untuk cek PKH Tahap 3 Agustus 2023. Begini caranya. /Novi H/ANTARA/ANTARA/Novi H

PR DEPOK – Bansos PKH Tahap 3 cair Agustus 2023 tanggal berapa saja? Simak jadwal dan cara cek penerima PKH 2023 di cekbansos.kemensos.go.id.

Pemerintah akan mencairkan bansos PKH Tahap 3 pada bulan Agustus 2023 untuk masyarakat miskin terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Pada pencairan PKH Tahap 3 ini, penerima manfaat (PM) akan menerima bantuan uang tunai hingga Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius dan Pisces, Kamis, 3 Agustus 2023: Keuangan dalam Masalah Serius

Dana PKH Tahap 3 akan disalurkan apabila data penerima sudah diperbaharui di DTKS dan dikeluarkan SP2D atau Surat Perintah Pencairan Dana.

Apabila tidak ada perubahan jadwal, penyaluran PKH Tahap 3 akan berlangsung mulai tanggal 1 sampai 31 Agustus 2023.

Tujuan dari program PKH adalah memberikan bantuan dan perlindungan kepada masyarakat miskin atau rentan miskin ekonomi.

Baca Juga: Putus Cinta Susah Move On? Jangan Khawatir, Yuk Intip Tips Melupakan Mantan dari Psikolog

Masyarakat yang telah terdaftar di DTKS, bisa memeriksa status bantuan mereka melalui situs resmi Kemensos, yaitu cekbansos.kemensos.go.id.

Berikut adalah cara online mengecek penerima bansos PKH 2023:

Cara Cek Penerima Bansos PKH 2023

Baca Juga: Kuliner Hidden Gem di Kediri, Warung Ini Sediakan hingga 300 Ekor Ayam Setiap Harinya

1. Login link cekbansos.kemensos.go.id di browser web Anda.

2. Pilih nama provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai KTP.

3. Ketik nama penerima manfaat sesuai dengan KTP.

Baca Juga: Simak! Ini Kategori Masyarakat yang Tidak Layak Menerima Bansos PKH dan BPNT 2023

4. Isi kode captcha yang muncul di kotak kode.

5. Klik “CARI DATA” untuk melihat status penerimaan bansos.

Jika belum terdaftar, dapat mendaftar secara mandiri di kantor desa atau kelurahan agar diusulkan masuk dalam DTKS Kemensos.

Baca Juga: Bansos PKH Agustus 2023 Cair hingga Rp750.000 di Tanggal Ini, Segera Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Untuk menjadi penerima PK 2023, pastikan memenuhi persyaratan berikut ini:

1. Warga Negara Indonesia dengan status keluarga berkebutuhan khusus

2. Memiliki KK dan KTP yang padan Dukcapil

Baca Juga: 8 Daftar Sate Top Markotop di Kota Cirebon Cobain Bersama Orang Tercinta

3. Bukan anggota atau keluarga ASN, TNI, atau Polri,

Apabila diterima, maka berpeluang menerima bansos PKH 2023 sesuai kategori penerima berikut ini:

- Ibu hamil/nifas dan anak usia 0-6 tahun menerima bantuan Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta setahun.

- Lansia usia di atas 70 tahun dan penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2,4 juta setahun.

Baca Juga: 11 Tempat Makan Rujak Cingur di Surabaya Soal Rasa Top dengan Rating Tinggi

- Anak sekolah SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900 ribu setahun.

- Anak sekolah SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1,5 juta setahun.

- Anak sekolah SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2 juta setahun.

Dalam menyalurkan bansos PKH 2023, Kemensos bermitra dengan Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri), Bank BSI, dan PT. Pos Indonesia.

Baca Juga: 10 Rawon di Bandung yang Paling Mantap, Berikut Alamatnya

Untuk mencairkan bantuan, masyarakat perlu menyiapkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), KTP, dan buku tabungan.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Tags

Terkini

Terpopuler