Siapa Saja yang Berhak Jadi Penerima Bansos 2023? Perhatikan 7 Syaratnya Berikut

7 Agustus 2023, 16:40 WIB
Berikut ini syarat dan kategori masyarakat bisa menjadi penerima bansos 2023, harus terdaftar di DTKS. /ANTARA/Reno Esnir

PR DEPOK - Siapa saja yang berhak menjadi penerima bansos 2023? Perhatikan syarat-syarat yang ditentukan oleh DTKS dalam artikel berikut ini.

Jika ingin menjadi penerima bansos 2023, maka anda perlu memerhatikan beberapa syaratnya.

DTKS merupakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang menangani para calon pendaftar bansos nantinya.

DTKS ini dijadikan Kemensos sebagai data acuan dalam program Bantuan Sosial (Bansos) dalam menangani para pendaftar.

Baca Juga: 5 Bakso di Majalengka yang Rekomen Banget untuk Anda Coba

Supaya terdaftar dalam DTKS, masyarakat harus memiliki data identitas yang sesuai dengan data capil atau NIK KK/KTP.

Bansos ini diperuntukkan untuk golongan keluarga miskin dan diusulkan oleh Pemerintah setempat.

Namun jika anda ingin mendaftar di DTKS, maka anda perlu tahu 7 syarat-syarat nya berikut ini.

Dan berikut adalah 7 syarat rumah tangga yang tidak dapat diusulkan DTKS.

Baca Juga: 7 Tempat Makan Rawon Terenak dan Terbaik di Jakarta Timur, Catat!

1. Warga atau calon pendaftar ber-KTP non DKI Jakarta.
2. Tak berdomisili di DKI Jakarta.
3. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/ PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR/DPRD.

4. Rumah tangga memiliki mobil.
5. Rumah tangga memiliki tanah/lahan dan bangunan (dengan NJOP di atas Rp 1 Milyar Rupiah).

6. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk tertentu (tidak termasuk air isi ulang).
7. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.

Baca Juga: Contoh Pidato Singkat HUT ke 78 Republik Indonesia 2023, tentang Menghormati Pengorbanan Para Pahlawan

Namun usai semua proses pendaftaran dilakukan, belum tentu si pendaftar langsung terdaftar atau terverifikasi menjadi penerima bansos begitu saja.

Karena DTKS juga akan menyeleksi para pendaftar melalui beberapa tahapannya berikut ini.

1. Sosialisasi
2. Pendaftaran
3. Pengolahan Data 1

4. Pemadanan Data dengan Dinas

Baca Juga: 9 Tempat Gudeg di Jakarta Utara, Rasa Otentik dan Legit!

5. Kependudukan dan Catatan Sipil
6. Pemadanan Data dengan Badan Penempatan Daerah

7. Pengolahan Data 2
8. Musyawarah Kelurahan
9. Pengolahan Data 3

10. Penetapan Daftar Sasaran Tetap
11. Penginputan dalam aplikasi SIKS-NG
12. Penetapan DTKS oleh Kementerian Sosial RI

Demikian informasi terkait Siapa saja yang berkah menjadi penerima bansos 2023.***

Editor: Linda Agnesia

Tags

Terkini

Terpopuler